Gubernur Banten Minta Bupati/Walikota Merekomendasikan UMK 2019 Naik 8,03 Persen

Gubernur Banten, Wahidi Halim

Serang, KPonline – Gubernur Banten Wahidin Halim meminta agar Bupati/Walikota di Provinsi Banten merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten/kota tahun 2019 sebesar 8,03 persen. Permintaan ini disampaikan Wahidin melalui Surat Gubernur Banten Nomor 560/DTKT/2018 yang beredar di grup WhatsApp pekerja Banten.

“Berdasarkan Pasar 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 46 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Pasal 7 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November,” bunyi surat tersebut.

Bacaan Lainnya

Sehubungan dengan tersebut, lanjutnya, meminta kepada Bupati/Walikota untuk menyampaikan rekomendasi usulan besaran upah minimum kabupaten/kota Tahun 2019, sebagai berikut:

1. Rekomendasi usulan besaran upah minimum kabupaten/kota yang disampaikan oleh Bupati/Walikota mengacu pada satu nilai tertentu dengan menggunakan formula perhitungan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan rekomendasi usulan dimaksud sudah dapat diterima selambat-lambatnya pada tanggal 9 November 2018.

2. Data inflansi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (Pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019 bersumber dari Badan Pusat Statistis Republik Indonesia (BPS RI) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri KetenagakerjaaN Republik Indonesia Nomor: B.240/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2015 hal Penyampaian data tingkat inflansi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2018, yaitu:

a. Inflansi Nasional sebesar 2,88 % (dua koma delapan puluh delapan persen);
b. Pertumbuhan ekonomi nasional (Pertumbuhan Produk Domestik Bruto) sebesar 5,15 % (lima koma lima belas persen)

Dengan demikian kenaikan UMK tahun 2019 berdasarkan data inflansi nasional dan Pertumbuhan ekonomi nasional yaitu sebesar 8,03 % (delapan koma nol tiga persen).

3. Penetapan upah minimum menggunakan formula perhitungan upah minimum merupakan program strategis nasional yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV.

4. Sanksi bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional:

a. Dalam Pasal 68 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota.

b. Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.

c. Selanjutnya apabila Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara, tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.

5. Dalam UU No. 23 Tahun 2014 juga diatur bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak mentaai seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan sebagai Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2), Pasal 80, dan Pasal 81.

Surat Gubernur Banten terkait UMK 2019 (1)
Surat Gubernur Banten terkait UMK 2019 (2)

Pos terkait