Serang, KPonline – Dewan Perwakilan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Banten menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) Provinsi Banten.
Sebelumnya, pada hari Jum’at (17/02/2017), DPW FSPMI Banten melayangkan surat gugatan terkait Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang.
Dalam hal ini, Ketua DPW FSPMI Provinsi Banten, Tukimin, sebagai pihak Penggugat hadir untuk memenuhi panggilan dari pengadilan.
Dalam kesempatan kali ini, Hakim menanyakan kesiapan berkas gugatan, salah satunya AD/ART FSPMI.
Untuk Pemeriksaan lanjutan, akan dilanjutkan pada hari Selasa, tanggal 7 Maret 2017.
Buruh berpandangan, Gubernur Banten telah menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2017 dengan tidak memperhitungkan nilai Kebutuhan Hidup Layak. Hal ini bertolak belakang dengan konsideran Surat Keputusan terkait UMK pada bagian Menimbang huruf a yang menyebutkan: “bahwa dalam upaya untuk memotivasi peran serta pekerja dalam produktivitas dan kemajuan perusahaan dan untuk memenuhi kebutuhan hidup buruh/pekerja beserta keluarganya sehingga dapat hidup layak menurut kemanusiaan, perlu langkah kebijakan guna meningkatkan kesejahteraan para pekerja berupa pemberian penghasilan yang layak”;
Selanjutnya, dalam konsideran Surat Keputusan terkait UMK bagian “memperhatikan” dimuat surat rekomendasi Bupati Tangerang nomor: 561/2948-Disnakertrans/2016 tanggal 14 November 2016 perihal Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2017. Akan tetapi pada kenyataannya Gubernur mengabaikan isi surat rekomendasi tersebut mengenai nilai Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2017 sebesar Rp. 3.355.750,-.
Oleh karena itu, patut diduga TERGUGAT telah melakukan pembohongan dan rekayasa administrasi;
Bahwa tindakan Gubernur Banten yang menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2017 dalam Objek Gugatan dengan cara mengabaikan rekomendasi Bupati Tangerang, telah jelas dan nyata bertentangan dengan Pasal 89 ayat (3), Pasal 98 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan berbunyi : “Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota;
Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan berbunyi : “Untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan system pengupahan nasional dibentuk Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota”;
Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan berbunyi : “Keanggotaan Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi dan pakar
Penulis: RD Rizal N