Purwakarta, KPonline-Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI kembali menuai kritik keras dari kalangan serikat pekerja. Di tengah derasnya tuntutan buruh agar sistem outsourcing atau alih daya dihapus karena dianggap menjadi sumber ketidakpastian kerja, pemerintah justru menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang dinilai belum menjawab akar atau subtansi dari persoalan ketenagakerjaan, bahkan dianggap memperluas ruang eksploitasi terhadap kelas pekerja.
Dalam berbagai aksi buruh, isu penghapusan outsourcing menjadi salah satu tuntutan utama. Banyak serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) menilai sistem alih daya selama ini melahirkan pekerja kontrak berkepanjangan, upah rendah, lemahnya jaminan sosial, hingga praktik pemutusan hubungan kerja yang mudah dilakukan perusahaan. Namun alih-alih menghapus atau mempersempit praktik tersebut, pemerintah justru mengeluarkan aturan baru yang mengatur enam jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan skema outsourcing.
Berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, enam bidang pekerjaan yang masih dapat dialihdayakan meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, layanan pengamanan, penyediaan pengemudi dan transportasi pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, migas, dan ketenagalistrikan.
Bagi kalangan buruh, munculnya kategori layanan penunjang operasional justru dianggap sebagai pasal yang berpotensi membuka penafsiran luas bagi perusahaan untuk tetap mengoutsourcingkan banyak jenis pekerjaan. Kritik itu muncul karena sebelumnya publik mengenal pembatasan outsourcing hanya pada lima jenis pekerjaan penunjang. Kini jumlahnya bertambah menjadi enam dengan istilah yang dinilai multitafsir.
Presiden KSPI, Said Iqbal dan presiden FSPMI, Suparno bahkan secara terbuka meminta permenaker tersebut dicabut.
Pemerintah sendiri berdalih bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap pekerja outsourcing. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan aturan tersebut dibuat untuk memperkuat perlindungan pekerja namun tetap menjaga keberlangsungan usaha.
Masalahnya, bagi banyak buruh, narasi perlindungan terdengar bertolak belakang dengan realitas di lapangan. Sebab selama puluhan tahun praktik outsourcing justru identik dengan status kerja tidak pasti, sulit menjadi pekerja tetap, dan rentan diputus kontrak sewaktu-waktu. Tidak sedikit pekerja yang mengaku telah bekerja bertahun-tahun di perusahaan yang sama namun tetap berstatus outsourcing melalui vendor berbeda. Situasi ini membuat banyak buruh memandang regulasi baru hanya sebatas legalisasi pola kerja murah bagi kepentingan industri.
Di sisi lain, kelompok pengusaha menilai outsourcing masih dibutuhkan untuk menjaga efisiensi dan fleksibilitas usaha, terutama di tengah tekanan ekonomi global dan ketidakpastian industri manufaktur. Pemerintah tampaknya mencoba mengambil jalan tengah antara kepentingan investasi dan tuntutan perlindungan tenaga kerja. Namun kompromi semacam itu sering kali membuat posisi buruh tetap menjadi pihak paling rentan.
Kini pertanyaan besar muncul di tengah publik pekerja. Apakah negara benar-benar sedang membatasi outsourcing, atau justru sedang merapikan legalitasnya agar lebih mudah diterapkan? Sebab tanpa pengawasan ketat dan keberpihakan nyata terhadap pekerja, regulasi apa pun hanya akan menjadi tulisan rapih di atas kertas, sementara buruh tetap hidup dalam ketidakpastian kerja dengan kontrak yang berkepanjangan.