Kesalahan fatal terjadi ketika tenaga security ditempatkan sebagai pekerjaan penunjang. Padahal faktanya, tanpa sistem pengamanan yang memadai, aset perusahaan rentan hilang, kegiatan produksi dapat terganggu, distribusi terhambat, bahkan keselamatan pekerja ikut terancam.
Artinya, tenaga pengamanan bukan sekadar pelengkap dalam struktur perusahaan. Perannya melekat langsung pada keberlangsungan operasional perusahaan secara menyeluruh.
Di lapangan, pekerjaan pengamanan bersifat tetap, berkelanjutan, dan berlangsung tanpa henti. Saat buruh produksi libur, security tetap bekerja. Ketika kantor tutup, security tetap berjaga. Saat hari raya dan libur nasional tiba, security tetap siaga menjalankan tugasnya.
Karena itu, hubungan kerja tenaga pengamanan seharusnya didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), bukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang penuh ketidakpastian, apalagi sistem alih daya (outsourcing) yang sering kali menjadikan buruh sekadar komoditas bisnis.
Mirisnya, regulasi justru membuka ruang legalisasi eksploitasi terhadap tenaga kerja di bidang pengamanan. Konstitusi dan hukum ketenagakerjaan semestinya hadir untuk melindungi buruh, bukan melindungi model bisnis yang berdiri di atas penderitaan kaum pekerja—menghisap tenaga, keringat, dan masa depan buruh demi keuntungan.
Regulasi yang menempatkan pekerjaan pengamanan hanya sebagai pekerjaan penunjang proses produksi sudah layak dikaji ulang secara kritis. Hukum tidak boleh digunakan untuk melegalkan ketidakadilan.
Security bukan pekerja sementara. Security bukan pekerja buangan. Security adalah garda terdepan yang menjaga keselamatan aset perusahaan, memastikan keberlangsungan operasional, dan melindungi keamanan manusia di dalamnya.
Sebab kenyataannya sederhana:
Tanpa pengamanan, produksi lumpuh.
Tanpa pengamanan, operasional kacau.
Tanpa pengamanan, perusahaan tidak akan pernah benar-benar berjalan dengan aman.