Gerah Dengan Sikap DPR RI Paksakan Sidang Paripurna, Pegiat Buruh Ini Lakukan Topo Pepe

Semarang, KPOnline – Gerah dengan rencana DPR RI yang memaksa untuk menggelar sidang paripurna secara tatap muka pada hari Senin (30/3/2020), membuat seorang pegiat buruh di Semarang melaksanakan aksi Topo Pepe di depan Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah di hari yang sama, Senin (30/3/2020)

Seperti yang sudah di diketahui bahwa penyebaran virus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat signifikan dari hari ke hari, sejak ditetapkan menjadi bencana nasional tanggal 15 Maret 2020 yang silam oleh Pemerintah, kasus positif Covid-19 terus mengalami kenaikan. Dilansir dari www.covid19.go.id pada hari Minggu (29/3/2020) tercatat 1.285 kasus positif Covid-19 dengan 114 orang meninggal dunia dan 64 orang yang telah sembuh.

Bacaan Lainnya

Melihat tingginya angka kematian akibat kasus Covid-19, bahkan merupakan yang tertinggi di antara Negara ASEAN lainnya, mau tidak mau pemerintah harus berjuang ekstra keras untuk mengatasi pandemi Covid-19. Dengan himbauan “kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah” pemerintah berharap dapat mengendalikan penyebaran Covid-19, bahkan diperkuat lagi dengan keluarnya Maklumat Kapolri No : MAK/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Maret lalu.

Namun ditengah gencar-gencarnya bangsa Indonesia melawan virus Covid-19, DPR RI secara sembunyi-sembunyi menggelar rapat paripurna dengan tatap muka.

“Hal ini sangat menciderai demokrasi dan pengkhianatan terhadap amanat yang diberikan oleh rakyat yang mana rakyat dipaksa untuk tetap berada di rumah dan dilarang berkumpul. Bahkan penolakan-penolakan terhadap RUU Omnibus Law oleh buruh dan masyarakat yang jelas dalam penyusunan RUU tersebut melanggar kaidah penyusunan Undang-Undang diabaikan oleh pemerintah dan DPR RI.” ujar Ahmad Zainudin mengemukakan alasannya.

Memang virus covid-19 sekarang menjadi momok menakutkan bagi buruh, namun bayang-bayang pengesahan Omnibus Law dalam sidang paripurna DPR RI adalah yang paling menakutkan. Bagaimana tidak, kalau Covid-19 hanya akan membunuh dalam jangka waktu 14 hari dengan penyebarannya secara berantai namun kalau Omnibus Law akan membunuh dalam jangka waktu selamanya dan menginfeksi secara langsung terhadap jutaan rakyat Indonesia.

Untuk itu sebagai bentuk keprihatinan terhadap kesewenang-wenangan pemerintah kepada kaum buruh, dalam Topo Pepe yang dimulai dari jam 11.00 WIB dan didukung oleh sejumlah elemen yang tergabung dalam Rakyat Jawa Tengah Melawan (RAJAM) ini Ahmad Zainudin mempunyai harapan :

1. Liburkan para buruh, karena mereka dan keluarganya rentan terhadap penularan covid-19
2. Laksanakan UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dimana Pemerintah bertanggung jawab atas kebutuhan hidup dasar dan makanan hewan ternak jika terjadi Karantina Kesehatan
3. Batalkan Omnibus Law karena bahayanya melebihi dari pandemic covid-19
4. DPR RI harus focus menangani covid-19 dan jangan coba-coba mengambil kesempatan untuk mengesahkan Omnibus Law atas nama rakyat
(sup)

Pos terkait