Gawat! Rekomendasi Bupati Bandung Barat UMK Naik di Atas PP 78/2015 Dikembalikan

Bandung Barat, KPonline – Tanggal 15 November 2018 lalu, Bupati Bandung Barat merekomendasikan kenaikan UMK Bandung Barat Tahun 2019 sebesar Rp 3.001.245,83 atau naik 11,85 persen. Rekomendasi ini disambut kaum buruh dengan suka cita.

Namun sayangnya, rekomendasi tersebut dikembalikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat. Dalam suratnya tertanggal 16 November 2018 mengatakan rekomendasi tereebut tidak sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menaikkan upah minimum sebesar 8,03 persen.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, menurut Disnakertrans Jawa Barat, seharusnya UMK Bandung Barat 2019 sebesar Rp. 2.898.744,63. Bukan sebesar Rp 3.001.245,83 sebagaimana yang disampaikan Bupati.

Dalam suratnya, Disnakertrans Jawa Barat juga mengingat perihal Kepala Daerah yang bisa diberhentikan karena menetapkan upah minimum tidak sesuai dengan PP 78/2015.

Pos terkait