Galau Sikapi Isu Revisi UU 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Aliansi Buruh Jepara Audiensi dengan Bupati Jepara

Jepara, KPonline – Isu mengenai Revisi Undang-Undang No 13 Tahun 2003 yang sekarang merebak, mau gak mau membuat para buruh menjadi galau, tak terkecuali buruh yang ada di Kabupaten Jepara. Isi draft Revisi Undang-undang yang tersebar banyak yang sama sekali tidak berpihak kepada kaum buruh yang ada di Indonesia, mulai dari kebijakan mengenai upah, pesangon, status pekerja hingga kesejahteraan buruh tidak ada sama sekali rasa keadilan terhadap buruh.

Hal itulah yang mendorong Aliansi Buruh Jepara untuk melakukan audensi dengan Bupati Jepara pada hari Selasa (20/8/2019), dimotori oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Pekerja Mandiri (SPM).

Bacaan Lainnya

Namun audensi kali ini yang bertempat di Pendopo Kabupaten Jepara, rencananya akan menemui Bapak Dian Kristiandi selaku Plt Bupati Jepara. Karena suatu hal, beliau berhalangan hadir dan hanya ditemui oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Jepara beserta jajarannya.

Audiensi dibuka oleh Setda dan dilanjutkan penyampaian aspirasi dari perwakilan para buruh yang diawali oleh Murdianto selaku DPC KSPSI Jepara yang menyampaikan ucapan terima kasih karena sudah menerima untuk melakukan audensi.

“Terima kasih kami ucapkan karena sudah diterima walaupun tidak langsung dengan bapak Dian Kristiandi. Harapan dari kami, walaupun tidak di temui bapak Bupati audiensi ini semoga tetap bisa berjalan lancar” ucapnya.

Selanjutnya penyampaian diteruskan
Oleh M. Abidin selaku ketua PC SPAMK FSPMI Kab/Kota Semarang tentang maksud diadakannya audensi kali ini.

“Kami selaku serikat pekerja menginginkan pemerintah kabupaten Jepara mengeluarkan surat dukungan terhadap buruh atas penolakan revisi UU 13 tahun 2003, jika tidak kami akan melakukan aksi di tanggal 22 Agustus 2019 karena jika Undang-Undang tersebut jadi direvisi akan sangat menyengsarakan para kaum buruh” ujarnya kemudian.

Senada dengan apa yang disampaikan oleh wakil dari FSPMI, Sutarjo selaku DPD SPN Jawa Tengah juga menyampaikan keresahan anggotanya terkait isu Revisi Undang-Undang No 13 tersebut.

“Para anggota kami resah akan isu adanya revisi UU 13 tahun 2003. Coba bayangkan upah kita saja masih rendah apa lagi jika di tambah revisi UU yang sangat merugikan buruh” ucapnya serta berharap pemerintah Jepara mau mengeluarkan surat dukungannya.

Menanggapi aspirasi dari para buruh, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Jepara Eriza Rudi Yulianto akan mempelajari terlebih dahulu mengenai pasal-pasal yang akan direvisi.

“Apa yang disampaikan rekan-rekan serikat pekerja kami akan mempelajari terlebih dahulu pasal pasal yang akan direvisi apakah merugikan pekerja. Karena kami belum sampai kesana. Jika memang menurut kami itu benar benar merugikan para pekerja kami akan dorong perjuangan kalian ini” tegasnya.

Sementara itu Edi Sujatmiko selaku Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara menjawab apa yang disampaikan oleh Serikat Pekerja.

“Menurut kami pertemuan ini tidak bisa final jadi kita harus buat forum untuk melanjutkan diskusi ini untuk merumuskan apa yang lebih baik karena revisi ini kan belum jelas atau pasti dan draft yang kalian berikan kepada kami apakah ini draft resmi yang dikeluarkan pemerintah? Dan menurut kami contoh surat yang dibuat Bupati dari daerah lainnya surat tersebut bibit pointnya kecil” tambahnya.

Menjawab pernyataan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara tersebut, Yohanes Sri Giyanto selaku Ketua PUK SPAMK FSPMI PT.SAMI Jepara Factory menegaskan imbasnya apabila revisi Undang-Undang ini jadi dilakukan.

“Bagi kami kaum buruh, perihal revisi UUK 13/2003 ini sangat mengkhawatirkan, karena akan banyak pasal yg mengurangi hak dan kesejahteraan kaum buruh nantinya, bahkan wacana presiden yang dulu pernah menjanjikan revisi PP78/2015 pun sejauh ini belum terealisasi, dampak dari revisi UUK 13/2003 mungkin belum bisa kita rasakan saat ini namun ini akan menjadi ancaman besar bagi kerabat, saudara dan anak cucu kita nantinya saat menjadi calon pekerja/buruh, inilah yang di maksud dampak yang berkepanjangan bagi semua kaum buruh termasuk pekerja BUMN dan BUMD.” ujar Johanes.

” Ada kabar Target pemerintah untuk merevisi UU Ketenagakerjaan No 13/2003 adalah akhir tahun ini, maka mulai saat ini kita terus berupaya menyuarakan penolakan revisi UU No 13/2003, dengan harapan pemerintah bisa memberikan respon dalam bentuk surat terhadap agenda audiensi hari ini dan nantinya bisa disampaikan kepada pemerintah pusat ataupun DPR RI” pungkasnya

Dari hasil audensi kali ini akan dilaksanakan kajian UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya terkait dengan beberapa pasal-pasal yang diwacanakan akan dilakukan revisi oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, APINDO, Pemerintah dan Pakar (Akademisi dari Perguruan Tinggi) yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Kamis (29/8/2019) di Ruang Rapat I Setda Kabupaten Jepara.
(AWY)

Pos terkait