Ghirah Buruh Didepan Kantor DPRD Kota Cimahi

Bandung,KPonline – Apakah cita cita buruh? Buruh adalah segelintir orang tanpa kelas yang hanya menginginkan secercah kesejahteraan untuk mereka dan keluarganya.

Akan tetapi pada kenyataannya keinginan tersebut selalu harus direbut dengan segala bentuk macam perjuangan dan pengorbanan.

Bacaan Lainnya

Impian mereka tidak neko neko dengan menuntut ini itu,mereka hanya mengingikan dua jenis keinginan yaitu pertama upah yang layak, yang di gadang-gadangkan sebagai safety net oleh pemerintah yang buktinya jauh dari kata sejahtera. Keinginan ke dua adalah kepastian kerja.

Faktanya dua keinginan buruh tadi dirampas oleh pemerintah,semisal upah dikebiri oleh PP78/2015. Sedangkan kepastian kerja dirampas oleh keluarnya Permenaker 11/2019 dan akan digasak lagi oleh revisi UUK no.13 tahun 2003 yang akan pemerintah lakukan yang menurut kami itu adalah pesanan para kapitalis.

Itulah kenapa pada hari selasa (20/8/2019) Aliansi buruh Cimahi menyambangi Kantor DPRD Kota Cimahi,dengan berbekal “Ghirah” serta keinginan memperjuangkan hak – hak yang mulai digerus pihak pengusaha yang menginginkan dunia kerja yang fleksibel versi mereka.

Buruh yang tergabung dalam Aliansi buruh Cimahi yang terdiri dari FSPMI,SPSI,SPN dan SPSI 92 menggelar aksi unjuk rasa damai didepan Kantor DPRD Kota Cimahi guna menyuarakan aspirasi mereka serta meminta agar Pemerintah memberikan surat rekomendasi penolakan atas rencana revisi “brutal” terhadap UUK no.13 tahun 2003 yang pemerintah akan lakukan.

Bagaimana apabila benar benar revisi itu pemerintah lakukan?

Siapa yang menderita?
Dan apakah efeknya hanya buruh yang merasakan?

Tentu tidak,akibat apabila revisi itu jadi dilakukan pemerintah maka dampaknya akan terasa disemua elemen masyarakat dan akan berdampak buruk bagi kelangsungam ekonomi tingkat mikro.

Sudah bisa diprediksi apabila revisi itu terjadi maka akan menimbulkan PHK besar-besaran di semua perusahaan. Karna ketika revisi terjadi dengan mudah pengusaha “menendang” buruh tersebut dengan tanpa memberikan uang kompensasi atau pesangon.

Siang tadi satu jalan sudah terbuka dengan dikeluarkannya surat rekomendasi penolakan revisi UUK 13/2003 dari DPRD Kota Cimahi . “Kami merasakan apa yang buruh rasakan dan kami menolak rencana pemerintah merevisi UUK ini,dan kami telah mengirimkan surat penolakan itu melalu fax yang dikirimkan ke Presiden melalui Kementrian Tenaga Kerja” kata Wahyu Widiatmoko wakil ketua DPRD Kota Cimahi. Dan menurutnya surat fisik nya akan segera disampaikan ketingakat pusat secepatnya.

Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Bandung Raya dalam orasinya mengatakan “Perkataan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dzakiri talah menyakiti hati kaum buruh dengan mengatakan UUK 13/2003 ibarat kanebo kering yang kaku dan tidak flesibel” ujarnya.

Lalu bagaimana dengan buruh yang “ghirah” nya hilang dan terkadang melemahkan semangat buruh yang lain?

(zenk/Bandung)

Pos terkait