FSPMI Tuban Antisipasi Pelanggaran Hak Ketika Ada Rencana Peralihan Pekerja

FSPMI Tuban Antisipasi Pelanggaran Hak Ketika Ada Rencana Peralihan Pekerja

Tuban, KPonline – Kasus peralihan karyawan dari perusahaan satu ke perusahaan lain sering kali terjadi. Bagi mereka yang tidak ikut atau memiliki Serikat Pekerja (S/P) biasanya tidak ingin ambil pusing ketika menghadapi hal tersebut, padahal hal ini sangat berdampak besar terhadap hak pekerja dimasa yang akan datang dan sebaliknya apabila para pekerja ikut dalam Serikat Pekerja tentu akan melakukan langkah-langkah agar hak pekerja dapat terjaga.

 

Bacaan Lainnya

Seperti yang saat ini terjadi kepada 18 orang pekerja PT. ISS  yang dipindahkan ke CV. Bangun Sejahtera, keduanya sama-sama PPJP yang berada di PT. Solusi Bangun Indonesia dan berada di Jl. Raya Glondonggede, Kerek KM3 Desa Karangasem, Kec. Jenu, Tuban.

 

Perpindahan tersebut lantaran CV. Bangun Sejahtera (CV BS) telah memenangkan proyek (Tender) atas Objek Pekerjaan Area Plant di PT. SBI dan akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2019 mendatang.

Sebelumnya sebanyak 74 Pekerja di PT. ISS sudah bergabung ke dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Maka atas permasalahan tersebut, FSPMI melakukan langkah pengamanan. Agar tidak ada hak anggota yang dihilangkan.

 

Senin 22 Juli 2019 yang lalu, PUK SPAI FSPMI PT. ISS yaitu Moh Nur Hisam, Masruin dan Harmoko yang didampingi oleh KC FSPMI Tuban Duraji, melakukan perundingan bersama Manajemen PT. SBI seperti; Trayudi Darma dan Kusno Hartoyo serta Perwakilan Manpower PT. SBI.

 

Fokus pertemuan tersebut adalah agar ke-18 anggotanya mendapatkan jaminan atas keberlangsungan kerja mereka di CV. Bangun Sejahtera dan segala hal atas hak pekerja yang sudah diterima sebelumnya, tidak akan berkurang atau hilang di PT. ISS.

 

Setelah 4 (empat) hari kemudian, kembali diadakan Perundingan yang ke-2 (kedua) tanpa dihadiri oleh pihak CV BS, PUK SPAI FSPMI PT. ISS Memohon :

1. Kepada PT. Solusi Bangun Indonesia selaku pemberi kerja Objek Pekerjaan Area Plant agar menjamin keberlangsungan kerja kepada 18 orang pekerja PT. ISS area Plant. Bilamana terjadi pengalihan perusahaan, Penyedia Jasa Pekerja/Buruh yang baru tidak akan mengurangi hak-hak pekerja. Dimana sebelumnya telah atau sudah diterima dari PT. ISS yang merupakan perusahaan penyedia jasa/buruh yang lama sesuai dengan pasal 61 Ayat 3 UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo pasal 19 point b, dan pasal 32 PERMENAKER 19 TAHUN 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

2. Bahwa sesuai dengan Permenaker 19 Tahun 2012 pasal 24, CV. Bangun Sejahtera seharusnya tidak layak mempekerjaan tenaga kerja sebagai perusahaan penyedia jasa, karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa Perusahaan penyedia jasa harus berbentuk PT (Perseroan Terbatas) KEP.101/MEN/VI/2004.

3. PT. ISS harus bertanggungjawab terhadap kelangsungan kerja 18 orang pekerja PT. ISS yang akan dialihkan kepada CV. Bangun Sejahtera, dengan cara menegaskan kepada CV. Bangun Sejahtera wajib menerima 18 orang pekerja area plant tanpa mengurangi hak-hak yang sebelumnya sudah atau telah diterima oleh pekerja.

4. Bilamana dalam proses pembahasan peralihan 18 orang pekerja PT. ISS area plant belum ada kesepakatan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, PT. SBI harus memberikan jaminan bahwa 18 orang pekerja tersebut diatas akan tetap menjalankan kewajibannya sebagai pekerja di PT. ISS.

 

Setelah Perundingan tersebut maka di sepakati :

1. Bahwa PT. Solusi Bangun Indonesai dan PT. ISS akan menegaskan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang baru untuk menerima 18 orang pekerja PT. ISS area plant tanpa mengurangi hak-hak yang sebelumnya sudah atau telah diterima oleh para pekerja.

2. Bilamana sampai tanggal 31 Juli 2019 belum terjadi kesepakatan dalam pembahasan peralihan 18 orang pekerja PT. ISS ke CV. Bangun Sejahtera, maka mulai tanggal 01 Agustus 2019, delapan belas (18) orang pekerja tetap memenuhi tugasnya sebagai tenaga kerja pada area plant PT. Solusi Bangun Indonesia berdasarkan perjanjian kerja dengan PT. ISS.

 

Dan untuk terus mengawal permasalahan ini maka akan diadakan pertemuan BIPARTIT yang ke-3 antara PT. Solusi Bangun Indonesia, PT. ISS, CV. Bangun Sejahtera, KC FSPMI Tuban dan 18 orang pekerja area Plant. Agenda tersebut akan diadakan pada tanggal 29 Juli 2019.

 

KC FSPMI Tuban, Duraji menambahkan bahwa pihaknya akan melanjutkan permasalahan ini ke tingkat Disnaker apabila tidak ada penyelesaian yang positif bagi anggotanya.

 

FSPMI adalah organisasi buruh yang selalu berupaya serta berusaha dengan sekuat tenaga untuk menegakkan aturan yang ada, demi Kesejahteraan anggota. Jika melalui jalan “Kekeluargaan” konsep dan lobby tidak menemui titik temu, maka dipastikan akan ada aksi demonstrasi agar hak anggota tidak di injak-injak. (Khoirul Anam)

Pos terkait