FSPMI Purwakarta Dorong Pemerataan Upah dan Pemulihan UMSK dalam Sistem Pengupahan 2025

FSPMI Purwakarta Dorong Pemerataan Upah dan Pemulihan UMSK dalam Sistem Pengupahan 2025

Purwakarta, KPonline — Terkait hasil rapat LKS Tripartit mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta menyampaikan beberapa poin penting dalam pertemuan di Kantor Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Purwakarta pada 13 November 2024.

Rapat tersebut juga membahas pandangan pemerintah mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kebijakan pengupahan.

Bacaan Lainnya

Anggota LKS Tripartit dari FSPMI, Gunawan, menyebutkan bahwa ada lima agenda utama dalam pembahasan ini, yaitu UMK, peringatan Hari Buruh (May Day), perpindahan perusahaan, pelecehan seksual, pengangguran, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Gunawan menegaskan bahwa FSPMI fokus pada putusan MK terkait UMK dan UMSK. “Kami dari FSPMI meminta agar UMSK dapat dimunculkan kembali dalam sistem pengupahan di Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.

Namun, menurut beberapa pihak, UMK di Purwakarta dinilai terlalu tinggi, yang disebut-sebut sebagai alasan relokasi beberapa perusahaan. FSPMI menilai bahwa disparitas upah antara Jawa Barat dan Jawa Tengah adalah faktor utama yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk diselaraskan demi kestabilan industri di wilayah tersebut.

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta dari FSPMI, Elvan pun menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan tiga konsep pengupahan yang sudah disosialisasikan kepada serikat pekerja lain di wilayah tersebut.

“Konsep ini diharapkan dapat disepakati oleh semua perwakilan serikat pekerja di Depekab. FSPMI akan terus mengawal setiap perundingan, dan kami mengajak semua serikat buruh di Purwakarta untuk turut serta,” ujar Elvan.

Ia juga menegaskan bahwa UMSK harus dimasukkan kembali dalam rekomendasi Bupati kepada Gubernur Jawa Barat.

Sedangkan, ketua Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta Fuad BM menyoroti dua fase utama dalam perjuangan upah buruh.

“Fase pertama adalah rekomendasi Depekab, dan fase kedua adalah memastikan kenaikan upah di pabrik masing-masing setelah UMK ditetapkan,” jelasnya.

Fuad juga meminta agar perizinan diprioritaskan di setiap PUK untuk memperkuat upaya advokasi ini.

Untuk menghadapi perusahaan yang mungkin khawatir dengan peningkatan biaya, Fuad menegaskan bahwa tim serikat pekerja harus siap dengan data dan argumen yang kuat.

“Jangan sampai UMK kita dapat, tetapi kenaikan berkala di perusahaan justru gagal,” kata Fuad, sambil mengingatkan agar anggota yang berjuang tidak terkena dampak negatif di mata perusahaan.

Fuad juga menilai bahwa perpindahan perusahaan tidak seharusnya menjadi kekhawatiran utama bagi Purwakarta.

“Kita punya kawasan industri yang masih kosong dan siap menampung perusahaan baru atau relokasi dari wilayah lain. Pemerintah harus memanfaatkan potensi ini untuk mendorong investasi,” lanjutnya.

Menanggapi peringatan Hari Buruh (May Day), Fuad mengusulkan kerja sama dengan pemerintah daerah agar perayaan May Day bisa lebih meriah di Purwakarta.

“Tidak harus selalu diadakan pada 1 Mei; bisa juga pada 2 Mei agar semua serikat pekerja di Purwakarta dapat merayakannya bersama-sama,” usul Fuad.

Terakhir, Fuad menegaskan bahwa jika serikat pekerja lain ingin melakukan mogok daerah terkait UMK, FSPMI siap mendukung, dengan catatan adanya koordinasi lebih lanjut agar langkah ini efektif dan sesuai dengan tujuan bersama.

Pos terkait