FSPMI Mendesak PT Dada Indonesia Bayar Upah Buruh

Purwakarta, KPonline – Upah adalah suatu bagian penghargaan kepada pekerja untuk selanjutnya berfungsi sebagai jaminan kelangsungan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan dinyatakan menurut suatu persetujuan undang-undang serta peraturan. Upah dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan penerima kerja.

Han Soung Choul (Direktur Utama) menutup pabriknya, PT Dada Indonesia. Dalam sepekan 1300 Karyawan PT Dada Indonesia belum menerima Upah untuk bulan Oktober.

Bacaan Lainnya

Dalam kaitan dengan hal tersebut, PT Dada Indonesia berencana akan memberikan upah pada hari ini, Rabu tanggal 7 November 2018.

Upah merupakan salah satu dari 8 hak dasar yang wajib diterima oleh pekerja dan ketentuannya pun telah diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Maka dari itu PT Dada Indonesia wajib membayarkan upah kepada pekerja mereka.

Kegiatan menjaga pabrik pun telah dilakukan karyawan PT Dada bersama rekan rekan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta selama sepekan dalam menanggapi tindakan dan sikap Direktur Utama yang berindikasi ingin lari dari tanggung jawab mereka sebagai pengusaha dengan cara menutup pabrik secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pekerja.

“Bayarkan dahulu upah dan pesangon kepada pekerja PT Dada, baru anda selaku pengusaha boleh pergi sesuka anda,” ucap Arpan Rhamdhani (anggota Garda Metal FSPMI Purwakarta) yang ikut bersolidaritas menjaga pabrik.

Pos terkait