FSPMI Lakukan Audensi Dengan Pemkab Lumajang

Lumajang,KPonline – Jum’at (19/11/2021),Seiring dengan pembahasan kenaikan Upah 2022 di seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Wilayah Kabupaten Lumajang , Jawa Timur, melakukan Audensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang.

Bacaan Lainnya

Bertempat di lantai 3 gedung Pemkab Lumajang,jalan Alun – Alun Utara, Rogotrunan, Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Setidaknya ada 10 orang perwakilan FSPMI yang hadir dan ditemui oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Lumajang, Basuni, Kadisnaker Lumajang Abdul Madjid, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Kasat Intel Polres Lumajang .

Pada kesempatan ini Ketua PUK SPAI FSPMI PT INDOMARCO PRISMATAMA , Novi cahyo Hariyadi
Menyampaikan tuntutan buruh sebagai berikut:

  1. Tolak penerapan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam penetapan upah minimum Tahun 2022
  • Tetapkan upah minimum yang berkeadilan.
  • Naikkan upah minimum Kabupaten Lumajang tahun 2022 Sebesar 13%.
  • Naikkan upah minimum (UMK dan UMSK) Tahun 2022 Sebesar 13% di Kabupaten Lumajang.
  1. Hapus segala diskriminasi seperti memutasi karyawan sesuai Domisili Kabupaten/Kecamatan.
  2. Cabut karyawan yang mendapatkan Surat Peringatan 1 (SP 1) dikarenakan Menjalankan Ibadah sholat Jum’at tanpa izin atasan karena dari Peraturan perusahaan tidak menyebutkan itu.

Pemerintah menerima masukan – masukan yang akan dibahas di Ketua Dewan tentang masalah mutasi, ibadah dan untuk umk sendiri secara putusan sampai tanggal 30 November 2021 jadi kalau sudah diterima akan kami beritahu.

” Dan untuk masalah mutasi sampai pendarahan sungguh saya terenyuh melihat ini dan secara tegas kami akan bersurat kepada Manajemen Indomaret terkait Mutasi jarak tempuh dari tempat tinggal karyawan kurang lebih 5 km dan untuk masalah ibadah akan kita sinkronkan dengan peraturan perusahaan indomaret” .

Elfa

Pos terkait