Upah Naik Tipis, Buruh DKI Geruduk Kemenaker RI Minta Cabut Surat Edaran

Upah Naik Tipis, Buruh DKI Geruduk Kemenaker RI Minta Cabut Surat Edaran

Jakarta, KPonline – Massa aksi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta menginginkan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 hingga 10%, mereka menggelar aksi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta.

Mereka menuntut agar pemerintah mencabut surat edaran Kemnaker dan Kemendagri tentang penetapan upah buruh yang hanya dipatok sebesar 1,09%.
Berdasarkan pantauan Media Perdjoeangan di Gedung Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021).

Bacaan Lainnya

Ratusan buruh yang datang sejak pukul 10.00 WIB, menyampaikan tuntutan memenuhi setengah badan jalan. Lalu lintas sekitar sempat tersendat, ini mereka lakukan sebagai bentuk protes atas kebijakan upah murah pemerintah yang cenderung berpihak pada pengusaha dan mengabaikan masukan dari serikat pekerja.

Apa yang dilakukan Menaker melalui surat edaran sangat tidak relevan dengan kondisi ekonomi buruh saat ini, berat menanggung keadaan sosial ekonomi dengan pengeluaran lebih banyak untuk membeli kebutuhan medis seperti hand sanitizer, masker, vitamin dan lain lain. Namun pemerintah justru abai dengan menaikkan upah semau mereka tanpa memperhitungkan lebih apa yang menjadi kebutuhan buruh saat ini.

(Jim).

Pos terkait