Sultan Jogja Umumkan Kenaikan UMP/UMK 2022, Kabupaten Gunung Kidul Naik Tertinggi 7,34%

Jogja, KPonline – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengumumkan besaran Upah Minumum Propinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY 2022 , di Kepatihan Pemda DIY, Jumat (19/11/2021).

UMP DIY 2022 Rp1.840.915,53 naik Rp75.915,53 atau 4,30% dari tahun 2021 Rp 1.756.000 Rp. Untuk UMK, kenaikan tertinggi di Gunungkidul, yakni 7,34% dari tahun sebelumnya. Yakni dari Rp1.770.000 menjadi Rp1,9 juta atau naik Rp130.000. Disusul Kulonprogo naik 5.50% , dari Rp1.805.00 menjadi Rp 1.904.275 atau naik Rp99.275.

Kemudian Sleman naik 5,12%, dari Rp1.903.500 menjadi Rp 2.001.000 naik Rp 97.500. Kota Yogyakarta naik 4,08%, dari Rp2.069530 menjadi 2.153.970 naik Rp 84.440 dan Bantul naik 4,04%, dari 1842.460 menjadi Rp 1.916.848 naik Rp 74.388.

Penetapan UMP berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur DIY No 372/Kep/2021, UMK berdasarkan SK Gubernur DIY No 373/Kep/2021.

Sultan mengatakan upah minumun DIY 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS) dan unsur akademisi serta formula perhitungan upah minimun dari data BPS, meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga dan anggota rumah tangga yang bekerja.

Kepala Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi menambahkan untuk UMK ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak melakukan penangguhan pembayarannya.

Selain itu pengusaha juga wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah, sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. (Dikutip dari Sorot Jogja)