Aksi Gabungan Serikat Pekerja Jawa Barat Dalam Guyuran Hujan

Aksi Gabungan Serikat Pekerja Jawa Barat Dalam Guyuran Hujan

Bandung, KPOnline – Aksi demo buruh yang berasal dari berbagai serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Barat menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jum’at (29/11/2021).

Sempat terpantau sekitar pukul 09.00 WIB masa aksi dari Cianjur dengan mengibarkan bendera FSPMI dan puluhan  pasukan semut merah Garda Metal, merangsek masuk ke daerah Kota Cimahi dan bergabung dengan masa aksi dari Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.

Pukul 11.30 masa aksi sampai ke Gedung Sate dalam keadaan sedang hujan deras, dan sebagian melakukan aksi longmarch dari pintu Tol Pasteur sampai lokasi aksi.

Salah satu poin tuntutannya adalah meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil menaikkan UMK Tahun 2022 sebesar 10 persen. Masa aksi dengan jumlah ratusan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja dan serikat buruh se-Jawa Barat ini melakukan unjuk rasa atau demonstrasi di depan Kantor Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Gedung Sate) dalam guyuran hujan yang tanpa henti.

Selain tuntutan kenaikan upah, para buruh juga menuntut  pemerintah pusat agar mencabut undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah nomor 34, 35, 36 dan 37 serta menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.

Rumus perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota saat ini telah berubah, sejalan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh yang sebelumnya berlaku, yaitu sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Hal inilah pemicu utama aksi itu, dimana penetapan upah untuk tahun 2022 secara otomatis akan ada degradasi upah secara drastis.

Perwakilan masa aksi akhirnya diterima oleh Biro Hukum Pemprov Jabar, dalam pertemuan itu selain memberikan dokumen berisi tuntutan aksi, Ajat Sudrajat selaku koordinator aksi Gabungan SP/SB Jawa Barat menyampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi  merupakan hal yang mubazir dan mudhorot karena untuk siapa UMP ini?

“Kami berharap Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat bisa naik 10 persen, karena apabila pemerintah tetap mengacu kepada perhitungan dan formula yang ada di PP 36 Tahun 2021, maka dapat dipastikan hampir seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat tidak akan mengalami kenaikan dan kami tidak bertanggung jawab apabila nanti ada letupan-letupan demontrasi besar-besaran di Jawa Barat,” ungkap Ajat.

(Zenk)