FSPMI Kepri Mantap Ajukan Banding Terhadap Putusan PTUN Tentang Upah Kepri

Batam,KPonline – Terkait putusan PTUN dalam perkara gugatan UMK kab kota se Kepri yang ditolak oleh PTUN
DPW FSPMI Kepri akan melakukan banding terhadap putusan tersebut

Ketua DPW FSPMI Kepri Deddy Iskandar mengatakan bahwa sesuai dengan intruksi dari DPP FSPMI maka seluruh daerah di minta untuk melakukan banding termasuk di Kepri

Bacaan Lainnya

“Ini bukan tentang menang kalah tapi lebih ke komitmen kita untuk terus berjuang menolak UU cipta kerja dan turunannya” Ungkapnya “Karena penentuan UMK ini menggunakan PP 36 2021.

“Kalau melihat kondisi saat ini formula ini sangat tidak adil, pasca pandemi ini ekonomi harus segera bangkit buruh harus dibekali dengan upah layak agar daya belinya tetap terjaga, bahkan bisa meningkat. Ini juga untuk membantu memulihkan ekonomi daerah kita Batam dan Kepri “Pungkasnya

Sementara kuasa hukumdari LBH FSPMI Cok Berry menilai bahwa PTUN Tanjung Pinang terkait pertimbangan hukum dalam putusannya berpedoman kepada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan kurang dalam pertimbangannya terhadap Keberlakuan Undang Undang Cipta Kerja yang menurut pemahamannya bersifat limitatif

“Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada amar putusan angka 7, yang berkesesuaian dengan Pemahaman hukum terkait Pengupahan bahwa Pengupahan sebagai bagian dari program kebijakan strategis nasional yang dinyatakan tegas dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan ( PP 36/2021) , sehingga seyogya penerapan PP 36/2021 agar ditangguhkan dan tidak dijadikan rujukan hukum oleh PTUN TPI “Ungkapnya

Cok Berry juga menilai PTUN Tanjung Pinang kurang dalam pertimbangannya terhadap bukti-bukti , keterangan saksi fakta dan Ahli yang dihadirkan Penggugat serta kurang dalam pertimbangannya terhadap keberadaan prinsip Aspek Prinsip Otonomi Daerah, dimana daerah diberikan Otonomi seluas-luasnya untuk mengurus, serta mengatur berbagai urusan pemerintahan, yang mencakup suatu kewenangan pada semua bidang pemerintahan termasuk penetapan upah minimum sebagaimana tertuang diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU PEMDA) juncto Pasal 12 ayat (2) UU PEMDA juncto Lampiran UU PEMDA huruf G. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja: Sub Bidang Hubungan Industrial

“Permohonan Banding telah kita sampaikan pada tanggal 8 Agustus 2022 melalui Kuasa Hukum DPW FSPMI KEPRI , dan untuk selanjutnya kita akan segera memenuhi segala persyaratan yang diperlukan terkait upaya Banding dalam waktu secepatnya” Pungkasnya

Pos terkait