FSPMI Kabupaten Subang Gelar AKSI dan LongMarch Menolak Revisi UU No. 13 Tahun 2003

Subang, KPonline – Sabtu, 10 Agustus 2019. Masuknya Revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Progam Legislasi Nasional di DPR RI, tentu sangat mengejutkan bagi kaum buruh. Sehingga akibat hal tersebut, membuat kaum buruh diberbagai daerah mulai memberikan reaksi keras dan tegas untuk menolak. Karena akan menyebabkan dampak yang tidak baik bagi buruh selanjutnya, dimana revisi tersebut dilakukan atas dorongan pengusaha.

 

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Jumat (8/8). Dua hari yang lalu, tepatnya pukul 09.00 WIB. Massa aksi dari anggota SPA FSPMI Kabupaten Subang bergerak dari titik kumpul PT. Budi Makmur Perkasa Subang menuju arah Sukamandi Ciasem dengan menggunakan mobil komando dan diiringi ratusan pengendara massa aksi yang menggunakan motor dan aksi tersebut mendapat pengawalan dari Polsek (Polisi sektor) Patok Beusi-Subang.

 

09.15 WIB, massa aksi berhenti di depan gerbang PT. Matsuoka, dengan pengawalan Garda Metal untuk bernegoisasi dengan pihak Manajemen agar PT. Matsuoka mengirimkan pekerjanya untuk mengikuti aksi penolakan UU nomor 13 tahun 2003. Setelah lama bernegoisasi, akhirnya disepakati PT. Matsuoka mengirimkan 20 (Dua puluh) orang pekerjanya untuk ikut aksi.

 

Kemudian massa aksi kembali melanjutkan perjalanannya menuju Sukamandi-Ciasem, Subang sekaligus menjemput anggota PUK SPAI FSPMI PT C-Site dan PT Pan Pasipic Nesia untuk ikut serta dalam aksi tersebut.

 

Setelah menjemput massa aksi dari anggota SPAI FSPMI Kab.Subang perjalanan dilanjutkan dengan memutar balik arah menuju Jalan Kecamatan Purwadadi sekaligus kembali menjemput Anggota SPAMK FSPMI PT. Evolution Tyres yang berada di wilayah Kalijati-Purwadadi, Subang.

 

Dalam perjalanan menuju PUK SPAMK FSPMI PT. Evolution Tyres, disepanjang perjalanan, Ayub Supriadi, Suseno Sudarisman, Yudi Guntara Sekretaris (Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kab.Subang ) dan Rasim selaku pangkorda Garda Metal tak henti-hentinya menyerukan serta mengajak kepada seluruh buruh pabrik PT. Wilbes Global, PT. Handsome dan Perusahaan Garment untuk ikut serta dalam aksi sekaligus menjelaskan tentang keinginan pemerintah untuk merevisi Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, yang sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan akan merugikan buruh di Kabupaten Subang.

 

Setelah anggota PUK SPAMK PT. Evolution Tyres, PT. Crevis dan SP/SB Anggota Aliansi Buruh Subang (ABS) bergabung dengan massa aksi lainnya, kemudian perjalanan aksi pun dilanjutkan menuju Kantor Bupati Subang.

 

Sekitar pukul 11.10 WIB. Massa aksi sampai di Trapic Light Wisma Karya dan Rasim memberi intruksi kepada massa aksi, baik yang ada di dalam mobil dan yang menggunakan sepeda motor untuk melakukan “Long March” menuju Kantor Bupati Subang.

 

Dalam keinginan pemerintah untuk merivisi Tersebut ada banyak pasal yang akan dirubah atau direvisi, diantaranya melegalkan pemagangan, pengurangan nilai pesangon dan pembebasan tenaga kerja outsourcing yang sebelumnya dibatasi dengan hanya 5 (Lima) jenis pekerjaan. Tentu saja hal ini akan merugikan buruh, terutama untuk kesejahteraan dan kepentingan serikat pekerja itu sendiri.

 

FSPMI Kabupaten Subang yang berafiliasi dengan Aliansi Buruh Subang (ABS) pada hari itu bersepakat untuk menolak keras revisi UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan dalam aksi tersebut menuntut pemerintah Kabupaten Subang untuk membuat pernyataan sikap dengan membuat rekomendasi yang isinya menolak revisi Undang undang tersebut.

 

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kab. Subang, Suwira dalam Orasinya mengatakan;

“Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Subang dengan tegas menolak adanya rencana pemerintah untuk merevisi Uu nomor 13 tahun 2003, sebab revisi hanyalah menguntungkan pengusaha dan mengkebiri hak-hak buruh.” ucapnya

 

Senada dengan Suwira, Jono selaku Ketua Serikat Pekerja Mandiri Bango yang juga tergabung di Aliansi Buruh Subang dalam orasinya mengatakan;

“Mendukung sepenuhnya gerakan aliansi buruh subang di dalam penolakan revisi UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 versi pemerintah dan pengusaha. Menurutnya kalau kita mau jujur UUK No.13/2003 sendiri masih banyak kekurangan dan jangan sampai kekurangan yang ada bukannya diperbaiki, tetapi malah semakin jelek saja setelah direvisi” ungkapnya.

 

Namun sangat disayangkan dalam kesempatan dialog yangg diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kab.Subang, Bupati Subang H. Ruhimat ataupun Wakilnya Agus Masykur tidak menghadiri.

 

Seperti disampaikan kembali oleh Suwira diatas Mokom, sebelum AKSI di tutup;

“Sesibuk sibuknya Bupati, apapun itu seharusnya bisa meluangkan waktu untuk menemui kami. Padahal jauh-jauh hari kami sudah menyampaikannya lewat surat, bahwa kami akan datang untuk menemui Bupati. Kami hanya ingin Ruhimat selaku bupati Subang merekomendasikan ke pemerintah pusat bahwa kami Aliansi Buruh Subang, Khususnya FSPMI Kab.Subang, Menolak Keras revisi UU nomor 13 Tahun 2003. Kalau dikatakan kecewa, kami buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang sangat kecewa. Tapi apalah daya inilah perjuangan. Kalau hari ini gagal, masih ada hari esok.” tambahnya

 

Tepat pukul 16.30 WIB, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. (Aap Kasep)

Pos terkait