Jangan Buat Susah Pasien BPJS Kesehatan Dengan Surat Rujukan

Bogor, KPonline – Sejak sistem rujukan berbasis kompetensi diluncurkan oleh BPJS kesehatan saya sangat mengapresiasi adanya sistem tersebut karena saya rasa membuat efektif dan efisien saat FKTP melakukan rujukan pasien ke rumah sakit, dimana sebelumnya pasien kesulitan untuk menemukan fasilitas kesehatan yang sesuai kebutuhannya, dengan adanya sistem tersebut FKTP dapat dengan mudah mencari rumah sakit sesuai kebutuhan pasien, sehingga pasien pun memiliki kepastian.

Namun ada kebijakan BPJS Kesehatan setelah sistem rujukan tersebut dijalankan yang sangat menyusahkan pasien, sehingga akibat hal tersebut dirasa membuat pasien harus mondar-mandir ke klinik/FKTP hanya untuk selembar kertas surat rujukan.

Bacaan Lainnya

Seperti kasus yang saya tangani sekarang ini Bapak Efendi (48) salah seorang peserta JKN -BPJS Kesehatan yang menderita TBC (Tuberculosis), Warga Narogong, Kelurahan Kembang Kuning, Kec Kelapa Nunggal, Kab, Bogor.

Saat kami menerima laporan pasien sudah batuk darah tidak henti-hentinya sehingga selama 2 minggu terakhir pasien tidak bisa tidur dan terjadi penurunan berat badan yang drastis, pasien brobat disalah satu FKTP sesuai yang terdaftar dalam kartu, namun pihak FKTP dengan berbagai macam alasan tidak jua memberikan rujukan ke FKTL (Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan) dan bahkan jika mau ronsen harus bayar, akhirnya kami memutuskan untuk membawa kesalah satu rumah sakit swasta yang ada di daerah cileungsi-kab Bogor, pasien mendapatkan pelayanan dasar di IGD (Instalasi Gawat Darurat) setelah hasil Laboratorium keluar, pasien dinyatakan suspek TB Paru dan harus rawat inap, akhirnya pasien masuk ruangan Isolasi dan mendapatkan perawatan dengan baik sebagai mana mestinya.

Setelah empat hari dirawat pasien akhirnya diperbolehkan pulang, dan tiga hari kemudian dokter mengharuskan kontrol kembali, akhirnya pasien kontrol, dan satu minggu berikut nya pasien diharuskan kontrol kembali, karena tidak ada penjelasan yang detail pasien tidak memahami untuk semua pasien BPJS Kesehatan setiap selesai pos rawat inap hanya bisa melakukan kontrol satu kali, meski dokter masih meminta check up, mau tidak mau pasien harus balik ke FKTP hanya untuk mendapatkan selembar kertas rujukan, baru bisa melanjutkan pengobatan di FKTL.

Dan surat rujukan tersebut harus diperbaharui kembali ke FKTP tiga bulan berikutnya, meskipun pasien masih harus kontrol di FKTL tersebut.

Pak Efendi dan keluarga saat mau kontrol kedua kalinya tidak mengetahui harus datang ke FKTP terlebih dahulu untuk meminta surat rujukan, sehingga akhirnya pada saat datang kerumah sakit, pasien tidak dapat dilayani, dengan alasan tidak ada surat rujukan, pihak rumah sakit takut jika tetap dilayani maka tidak bisa claim ke BPJS kesehatan.

Padahal jelas dokter masih meminta pasien untuk datang check up, dan kita semua tau diagnosa TB Paru butuh pengobatan yang lumayan cukup lama, tidak boleh telat minum obat, dan kita semua faham bagaimana bahayanya TB Paru untuk orang lain, karena virus Tuberculosis dapat dengan mudah menular jika tidak sungguh sungguh disiplin dalam melakukan pengobatan dan pola pola hidup sehat.

Karena kondisi Pak Efendi semakin drop dengan keluhan sesak jika berjalan sedikit saja, tidak bisa bekerja sebagai security untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarga nya sehari hari, saya putuskan untuk membawa brobat ke RSPG Cisarua pada Jum’at 9 Agustus 2019, pasien datang ke IGD dan setelah pemeriksaan dilakukan kembali dokter menyatakan harus rawat inap, saat saya menulis rilis ini saya masih berada di ruangan pasien RSPG Cisarua Bogor.

Maka dengan adanya hal tersebut saya sebagai Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Jamkeswatch Indonesia mewakili aspirasi masyarakat mendesak kepada BPJS Kesehatan untuk dapat segera memperbaiki sistem rujukan yang menyusahkan masyarakat tersebut, jangan buat susah birokrasi sehingga masyarakat harus mondar-mandir ke klinik hanya untuk selembar kertas, hal itu juga membuat susah para peserta PPU dimana harus melakukan​ ijin ke perusahaan menjadi dua kali.

 

Pos terkait