Gugatan FSPMI Tabagsel Menang, Perusahaan Ini Harus Bayar 100 Juta Pada Pekerja

Padang Lawas, KPonline – Gugatan perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), yang diajukan oleh Pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI), Koordinator Daerah Tapanuli Bagian Selatan (Korda Tabagsel), ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan di Medan, dimenangkan oleh majelis hakim PHI yang memeriksa dan mengadili perkara PHI tersebut.

Kepada wartawan, Rabu (07/08/2019), Sekretaris KC FSPMI Tabagsel, Uluan Pardomuan Pane menyebutkan, putusan kemenangan perkara PHI tersebut, tertuang dalam salinan putusan majelis hakim PHI PN Medan yang mengadili dua perkara PHI PHK sepihak, masing-masing atas nama Achmad Soleh Napitupulu dan Asrul Efendi, dengan nomor perkara secara berurutan, nomor 38-39/Pdt.Sus.PHI/2019/PN.Medan, tertanggal 5 agustus 2019.

“Pembacaan putusan menang dua perkara PHI, tentang perselisihan PHK sepihak dua pekerja PT. Nasangga Putra (PT NP) itu, dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Jamaluddin, SH, MH dan dua hakim anggota masing-masing Parmonangan Siregar, SH dan Melinus Agph Gulo, S. Kom, pada sidang pembacaan putusan tertanggal 22 Juli 2019,” jelasnya.

“Dalam salinan putusan PHI tersebut jelas diputuskan, PHK sepihak yang dilakukan PT. NP sebagai Tergugat dalam perkara PHI dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Namun, lanjutnya, majelis hakim PHI menyatakan dalam putusannya agar PT. NP membayar uang pesangon kepada dua pekerja yang diputus hubungan kerjanya itu sebesar Rp 100.908.600, atau masing-masing berhak atas uang pesangon sebesar Rp 50.454.300 perorangannya.

“Setelah perkara PHI ini diputuskan oleh majelis hakim PHI PN Medan, yang memenangkan nasib dua pekerja yang di-PHK sepihak itu, kami minta itikad baik dari manajemen PT. NP untuk segera membayarkan uang pesangon tersebut, melalui kuasa hukumnya dua pekerja PT NP,” desaknya.

Walaupun ada upaya hukum selanjutnya atas putusan perkara PHI dua pekerja PT NP tersebut, menurut Pane, hal itu tentunya menunjukkan kurangnya rasa kemanusiaan yang ditunjukkan oleh manajemen PT NP, kepada dua pekerja yang di-PHK sepihak dan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan.

“Bila hal itu terjadi, maka kami dari Pengurus KC FSPMI Korda Tabagsel, selaku penerima kuasa, akan melayangkan surat somasi ke PT Pertamina, mengingat PT NP adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang distribusi gas LPG yang berlokasi di Kota Padang Sidempuan,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum PT NP, Baihaqi Siregar, SH dihubungi wartawan via ponsel menyatakan, pihaknya belum bisa mengambil sikap dikarenakan belum menerima salinan putusan perkara PHI tersebut.

“Kami menunggu salinan putusan itu, dulu pak. Untuk saat ini, kami tidak bisa berandai-andai langkah apa yang akan kami tempuh setelah putusan. Jadi, kami tunggulah sampai salinan putusannya sudah kami terima dari PN Medan atau dari pihak Penggugat,” ujarnya.