FSPMI Jawa Timur Menangkan Gugatan Terhadap Gubernur Jawa Timur Terkait UMK  2022

Surabaya,KPonline – Akhirnya Perjuangan FSPMI membuahkan hasil,Selasa 11 Oktober 2022,PTTUN Surabaya telah memenangkan Gugatan FSPMI kepada Gubernur Jawa Timur terkait UMK 2022 .

Seperti yang tercantum di situs resmi e-court Mahkamah Agung ,disana tertulis bahwa :

Bacaan Lainnya

Hakim Ketua H. Hendro Puspito.
Hakim Anggota Bambang Heriyanto, Kamer Togatorop., M.ap

Mengadili :
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat;
2. Membatalkan putusan  Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 20/G/2022/PTUN.SBY, tanggal 28 Juli 2022 yang dimohonkan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI:
1. Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat sebagian.

2. Mewajibkan Terbanding/Tergugat (Gubernur Jawa Timur) untuk mematuhi ketentuan Pasal 77 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dengan menerbitkan Keputusan yang dimohonkan oleh Pembanding/Penggugat sebagaimana Surat Nomor. 142/DPW-FSPMI/JATIM/XII/2021 tertanggal 22 Desember 20213.

Menyatakan gugatan Pembanding/Penggugat selebihnya tidak dapat diterima;

4. Menghukum Terbanding/Tergugat membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) .

Ketua DPW FSPMI Jawa Timur Jazuli mengapresiasi PTTUN yang dalam Putusannya telah memenangkan Gugatan kaum Buruh .(foto oleh Jarwo)

Guna mempertegas bagaimana bunyi Putusan tersebut maka pada hari ini FSPMI Jatim mendatangi PTTUN Surabaya ,mempertanyakan bagaimana sebenarnya bunyi Putusan Gugatan tersebut .

Dan seperti yang tertera di website resmi tersebut , PTTUN Surabaya menyatakan bahwa Pengadilan telah membatalkan Putusan PTUN sebelumnya .

Pada kesempatan ini di dalam PTTUN Surabaya Ketua DPW FSPMI Jawa Timur,Jazuli menyampaikan rasa terima kasih atas putusan ini dan mengapresiasi bahwasanya masih ada keadilan untuk kaum buruh.

Sementara itu Kuasa Hukum FSPMI yang menangani Gugatan ini,Wahyu Budi Kristianto SH menyampaikan bahwa dengan adanya Putusan ini maka Gubernur telah salah dalam menetapkan Keputusan Gubernur terkait UMK 2022 dan harus melakukan revisi sesuai nilai nominal yang telah disampaikan sebelumnya yang berkisar antara 8 – 13 % dan kedepan Gubernur tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama.

Keputusan PTTUN SURABAYA dapat dilihat di link berikut : https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed49d35741e016b5cc303931323336.html

(Khoirul Anam)

Pos terkait