FSPMI Jawa Tengah Bersiap Gelar Rapat Bersama Fungsionaris, Pengurus dan Pilar FSPMI Se-Jawa Tengah

Jepara, KPonline – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Tengah lewat sekretarisnya hari ini mengeluarkan surat undangan dengan nomor: 0284/Org/DPWFSPMIKSPI_Jateng/VII/2020, Selasa (21/7/2020).

Berdasarkan informasi yang didapat MediaPerdjoeangan.com, surat undangan tersebut ditujukan kepada pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPA FSPMI) dan pengurus pilar FSPMI Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

Selain itu, surat yang dikeluarkan oleh DPW FSPMI Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (21 Juli 2020) tersebut kabarnya sudah beredar serta telah diterima baik oleh pengurus PUK SPA FSPMI maupun pengurus pilar FSPMI Jawa Tengah lewat email dan whatsapp.

Kantor sekretariat bersama FSPMI Jawa Tengah nampaknya menjadi pilihan oleh DPW FSPMI Jawa Tengah sebagai tempat terselenggaranya rapat tersebut. Dalam rapat yang akan berlangsung pada Rabu (22/7/2020) nantinya akan membahas beberapa hal penting yaitu strategi penolakan Omnibus Law Ciipta Kerja dan darurat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melanda sebagian besar buruh di Indonesia.

Aulia Hakim ketua DPW FSPMI Jawa Tengah membenarkan adanya pembahasan tersebut.

“Hari ini surat undangan benar adanya telah kita keluarkan dan kita edarkan kepada fungsionaris, pengurus dan pilar FSPMI Jawa Tengah. Penolakan Omnibus Law dan darurat PHK yang sedang melanda buruh di Indonesia akan jadi bahan rapat kita besuk.” ucap Aulia Hakim.

Dalam rapat tersebut pula akan ada pernyataan sikap bahwa FSPMI KSPI Jawa Tengah menolak keras hasil daripada notulensi rapat Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Tengah yang digelar pada Senin (11/5/2020).

Diketahui salah satu hasil notulensi rapat Depeprov Jawa Tengah adalah adanya sebuah pernyataan yang menyatakan bahwa Covid-19
dinyatakan sebagai “Force Majeur” oleh anggota Depeprov Jawa Tengah.
 
“Kita tetap menolak keras hasil notulensi rapat Depeprov Jawa Tengah yang menyatakan bahwa Covid-19 sebagai Force Majeur.” kata Aulia Hakim.

“Kami menganggap justru Depeprov Jawa Tengah telah melampaui batas kewenangannya dengan mencantumkan Covid-19 sebagai force majeur. Dan ini dapat berpotensi digunakan oleh pengusaha nakal untuk melakukan PHK terhadap buruh tanpa ada kewajiban apapun kepada karyawan yang di PHK.” imbuh Aulia Hakim.

Tak sampai di situ, FSPMI KSPI Jawa Tengah juga meminta kepada Depeprov Jawa Tengah yang akan melakukan rapat pleno selanjutnya untuk tidak menggunakan dasar PP 78 tahun 2015 dalam menentukan upah minimum (UMK) tahun 2021 dan tetap menggunakan dasar survey KHL sebagai dasar penetapan UMK 2021.

(Ded)

Pos terkait