Buruh DKI Darurat PHK, FSPMI Dirikan Posko Lembaga Bantuan Hukum

Jakarta, KPonline – Gagasan pembentukan LBH FSPMI DKI Jakarta sebenarnya telah dicanangkan sejak awal tahun 2020. Dan hari ini Selasa lalu (14/7) bertempat di Rumah Juang DPW FSPMI DKI telah resmi di bentuk LBH FSPMI DKI Jakarta. Hal ini dilakukan untuk menampung dan dan merapikan administrasi tentang masalah dan kasus kasus perselisihan perburuhan dan ketenagakerjaan di DKI Jakarta DPW FSPMI DKI Jakarta menyiapkan pembentukan LBH FSPMI DKI Jakarta.

Menurut Winarso (ketua DPW FSPMI DKI Jakarta), pembentukan LBH FSPMI DKI Jakarta ini bertujuan untuk memperkuat advokasi dan pembelaan bagi buruh FSPMI DKI Jakarta. Apalagi di tengah ancaman darurat PHK dengan menunggangi pandemi Covid-19 yang sengaja dihembuskan.

Bacaan Lainnya

“Carut marutnya dunia perburuhan di tengah pandemi seperti saat ini, membuat PHK marak terjadi di DKI Jakarta, bahkan merata terjadi di seluruh wilayah di Indonesia.” jelasnya.

“Dengan adanya fenomena tersebut, membuat jajaran perangkat organisasi FSPMI di tingkat pusat, mengintruksikan untuk membuka Posko Pengaduan PHK di tiap wilayah bagi anggotanya yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia, yang terkena dampak PHK sepihak dengan alasan pandemi.” tambahnya lagi.

Hal tersebut dilakukan guna memudahkan organisasi berlambang gerigi itu, untuk menginventarisir kasus agar kedepannya bisa di tindak lanjuti secara cepat dan dilaporkan oleh perangkat organisasi FSPMI kepada pemerintah pusat dan DPR-RI selaku kepanjangan tangan aspirasi masyarakat.

Jika bisa di selesaikan secara baik-baik, maka penyelesaian permasalahan akan melalui jalur lobby, tapi jika sebaliknya, maka mau tidak mau akan di paksa untuk terselesaikan melalui jalur aksi.

(Jim/cp).

Pos terkait