FSPMI Jatim Ingin Aksi 12 April Tidak Hanya Tentang Publikasi Saja

Surabaya,KPonline – Menjelang aksi KSPI untuk melawan terus UU Cipta Kerja pada Senin 12 April 2021,FSPMI Jawa timur melakukan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Pengurus DPW,KC dan PC SPA FSPMI diadakan di Kantor DPW FSPMI Jawa timur Jumat ,9 April 2021.

Bacaan Lainnya

Beberapa hal yang menjadi pokok pembahasan adalah terkait perubahan mendasar pola pergerakan serikat pekerja pasca terbitnya UU Cipta Kerja , Mayday 2021 serta persiapan dan teknis aksi lapangan dan Virtual yang akan dilaksanakan dalam 3 hari mendatang.

Dalam rapat ini juga muncul sebuah wacana bahwa pola pergerakan dan Perjuangan buruh saat ini sudah berubah dari yang tadinya dari pabrik ke publik berubah menjadi dari publik ke pabrik.

Tingkat PUK tidak lagi dapat mengandalkan perjuangan di external (Kabupaten,Provinsi) karena UU Cipta Kerja memaksa buruh untuk bisa bernegosiasi dengan perusahaan sehingga tingkat PUK harus bisa mengkonsolidasikan anggota serta membangun militansi melalui pendidikan,rapat dan koordinasi .

Khusus aksi Lapangan dan Virtual bahwa setiap PUK akan melaksanakan aksi di dalam perusahaan ,untuk level Konsulat Cabang melaksanakan aksi di Kantor Bupati serta akan ada pembagian tugas untuk yang akan aksi di Kantor Gubernur.

Yang menarik adalah untuk misi dari aksi ini adalah DPW FSPMI Jawa Timur tidak ingin jika hanya sebatas menggugurkan kewajiban saja atau hanya untuk sekedar mendapatkan publikasi dukungan untuk aksi KSPI di Mahkamah Konstitusi yang menuntut Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar memutuskan pencabutan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan Judicial Review (JR) yang dilakukan pekerja/buruh.

Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur menginginkan bahwa aksi ini harus bisa mendapatkan sesuatu yang bermanfaat bagi anggota di tingkat PUK,pada aksi nanti FSPMI akan meminta Gubernur Jawa Timur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi untuk menertibkan pelanggaran ketenagakrejaan serta memperbaiki sistem Pengawasan Ketenagakerjaan dan kinerja Pengawas Ketenagakerjaan .

Selain itu juga meminta Pengadilan Negeri khususnya para Hakim dalam memutus perkara perburuhan wajib berpedoman pada Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak asal berpedoman pada UU Cipta Kerja saja.

Setelah rapat selesai,DPW Jatim dan PC SPA langsung menemui Kadisnaker Provinsi Himawan Estu Bagjo di Kantornya di kawasan Menanggal Surabaya.

Setelah Rapat ,DPW FSPMI Jawa timur dan PC SPA mendatangi Kantor Disnakerprov Jatim untuk menemui Kadisnaker Himawan Estu Bagjo (9/4/2021) .foto oleh Anam

Dalam pertemuan itu mereka melaporkan kasus kasus perburuhan setiap daerah yang lamban penanganannya serta meminta agar Provinsi memfasilitasi FSPMI untuk bisa melakukan audensi dengan Mahkamah Konstitusi guna menyampaikan secara langsung persoalan persoalan baru yang muncul ditingkat PUK saat UU Cipta Kerja diterapkan.

Aksi 12 April yang merupakan intruksi dari pusat tersebut harus di jalankan dengan baik di tingkat PUK disaat yang bersamaan ditingkat PUK harus bisa memanfaatkan momen ini untuk bisa menyelesaikan persoalan persoalan yang dihadapi PUK bahkan meskipun harus melakukan audensi dengan Mahkamah Konstitusi.

(Khoirul Anam)

Pos terkait