FSPMI DKI: THR 50%, No Work No Pay, Buruh Makin Terpuruk di Masa Sulit

Jakarta, KPonline – Saat ini buruh sedang menghadapi kondisi yang cukup sulit di tengah wabah pandemi Covid-19.

Yang pertama buruh di Indonesia tengah diuji dengan tetap dijalankannya proses legislasi oleh DPR RI terkait Omnibuslaw Cipta Kerja. Dan hingga saat ini barisan buruh masih terus menyuarakan perlawanan serta penolakan keras pembahasan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kedua, kondisi kini begitu banyak buruh Jakarta yang mengalami ketidakadilan dan penindasan. Mulai dari dirumahkan tanpa di bayar upah dengan alasan pandemi dan tanpa perundingan Bipartit. Sampai THR yang hanya dibayarkan 50% karena alasan perusahaan merugi di tengah wabah pandemi.

“Bagaimana mungkin buruh selalu dikorbankan oleh pemilik modal, sejatinya buruh telah bekerja dengan keras untuk meningkatkan profit perusahan,” ungkap Winarso membuka wawancara dengan Media Perdjoeangan.

“Alasan kerugian sepertinya menjadi akal-akalan pengusaha, karena sebetulnya tidak semua perusahaan mengalami kerugian kecuali hanya keuntungan yang berkurang di Kwartal Ke 2,” ujar Winarso, ketua DPW FSPMI DKI Jakarta (10/6).

“Mungkin target keuntungan perusahaan tidak tercapai karena wabah pandemi Corona, akan tetapi ironisnya berkurangnya keuntungan mereka di sebut dengan meruginya perusahaan sehingga memberlakukan upah murah dengan system’ No Work No Pay, bahkan berkembang memangkas THR menjadi 50%. Ini yang berbahaya bagi kehidupan buruh,” tegasnya lagi.

“Jika benar perusahaan merugi mari buktikan dengan audit akuntan publik selama 2 tahun berturut-turut, baru bisa melakukan beberap hal di atas dan itu pun harus diputuskan melalui meja perundingan. Bukan dengan seenaknya memutuskan tanpa bipartit dengan perwakilan serikat pekerja,” ungkapnya lebih jelas lagi.

Sementara itu, Tuwarno sekretaris DPW FSPMI DKI menambahkan, buruh mendesak agar pemerintah dan DPR RI pelakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan nakal yang nemanfaatkan situasi Pandemi Corona dengan melakukan PHK murah, memberlakukan upah murah dan memangkas THR hingga 50% tanpa adanya perundingan dengan wakil Serikat Pekerja. Bukan malah melakukan No Work No Pay yang merugikan buruh dalam kondisi saat ini. (Jim).

Pos terkait