FSPMI di Purwakarta Siap Aksi Unjuk Rasa 3 Hari, Ternyata Inilah Penyebabnya

Purwakarta, KPonline – Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotive Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAMK-FSPMI) Ade Supyani menyebutkan, surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral (UMSK) untuk Kabupaten Purwakarta sampai saat ini tak kunjung diterbitkan oleh Gubernur Jawa barat.

“Padahal, sekarang sudah memasuki bulan ke enam di tahun 2020. Dan sebentar lagi, kita sudah akan mulai masuk kembali kedalam pembahasan upah minimun kabupaten/ kota (UMK) dan upah minimum sektor kabupaten/ kota (UMSK) tahun 2021,” kata Ade Supyani

Bacaan Lainnya

Terkait UMSK tahun 2020 untuk Kabupaten Purwakarta belum terbit. Setelah ditelusuri, karena memang Bupati Purwakarta belum membuat dan mengirimkan rekomendasi UMSK Purwakarta ke Dewan pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa barat. Kembali ungkapnya menjelaskan kepada Media Perdjoeangan

Ade Supyani pun heran, banyak perusahaan ketika ditanya perihal aturan yang ada di negeri ini, mereka bicara bahwa kami akan patuh terhadap segala aturan yang berlaku.

Namun, pada kenyataanya. Perusahaan-perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai perusahaan sektor unggulan melalui kajian Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta, ternyata masih ada yang belum menyepakati besaran UMSK nya.

Diantara perusahaan-perusahaan yang dimaksud adalah PT. LION dan PT. Japfa Comfeed Indonesia yang berlokasi di Kec. Cibatu, Kab. Purwakarta.

“Kedua Perusahaan tersebut sampai saat ini tidak bersedia merundingkan dan menetapkan besaran UMSK dengan serikat pekerja atau serikat buruh,” ujar Ade Supyani.

Padahal, kajian sektor unggulan yang dilakukan oleh Depekab Purwakarta sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Alih-alih perusahaan tersebut merasa keberatan masuk perusahaan sektor unggulan dan tidak bersedia masuk UMSK.

Seperti diketahui bahwa yang melakukan kajian sektor unggulan diantaranya adalah wakil pengusaha (Apindo) Pemerintah (Disnaker) selain dari serikat pekerja. Bahkan, yang melakukan peninjauan atau kunjungan ke perusahaan prihal tersebut adalah Apindo dan Disnaker. Sehingga, seharusnya perusahaan-perusahaan tersebut tunduk dan patuh terhadap kajian sektor yang diterbitkan oleh Depekab. Kata Ade Supyani


“Jadi hanya bualan saja jika perusahaan menyampaikan akan selalu mengikuti peraturan yang ada,” tegas Ade Supyani

Kemudian, Ketua PC SPAMK-FSPMI itu pun menyatakan, Federasi serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) di Kabupaten Purwakarta menanggapi kondisi ini dengan serius. Menurut FSPMI, kedua perusahaan harusnya tidak boleh menolak untuk merundingkan besaran UMSK. Karena tidak sesuai dengan amanat peraturan ketenagakerjaan yang ada.

“Apalagi jika dibandingkan dengan daerah Karawang, upah disektor yang sama, upahnya tertinggal lebih di atas Rp500.000,” pungkasnya

Oleh karena itu, menurut informasi yang diperoleh Media Perdjoeangan. FSPMI menanggapi kondisi tersebut dengan melayangkan surat pemberitahuan unjuk rasa kepada kedua perusahaan tersebut selama 3 hari. Mulai hari Selasa 16 Juni 2020, sampai hari Kamis 18 Juni 2020.

“Kami berharap aksi kita tidak perlu sampai dilaksanakan dan kedua perusahaan tersebut segera berunding dan menyepakati besaran UMSK di perusahaannya masing-masing,” imbuh Ade Supyani.

Ia juga menambahkan, tapi jika sampai hari Senin 15 juni 2020 belum juga ada kesepakatan, apalagi belum juga ada perundingan. Terpaksa rencana giat aksi unjuk rasa tersebut, akan kami gelar.

“Kami berharap pihak pemerintah, dalam hal ini Bupati dan Disnaker serta DPRD Kab. Purwakarta terutama Komisi IV, bisa segera mendorong agar kedua perusahaan tersebut cepat bersepakat dengan serikat pekerjanya terkait besaran UMSK tahun 2020,” tutupnya.

Pos terkait