FSPMI Cianjur Siap Gelar Aksi ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan & Disnaker Kabupaten Cianjur

Cianjur, KPonline – Buruh di kabupaten Cianjur dikabarkan akan melakukan Aksi Unjuk Rasa ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cianjur pada hari besok, Rabu 16 Febuari 2022.

Aksi tersebut buntut dari munculnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dimana didalamnya mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa diambil saat pekerja berusia 56 Tahun, Buruh di Kabupaten Cianjur menilai peraturan tersebut sangat merugikan kaum pekerja yang mengalami PHK sebelum usia 56 Tahun.

“Ini menjadi catatan buruk di awal tahun 2022 bagi pekerja, pemerintah terus menerus menginjak, menindas, memperkosa kaum buruh, hati nurani mereka sepertinya udah hilang, saya gak habis pikir sama yang dipikirkan pemerintah”. Ucap salah seorang Buruh yang tidak ingin disebutkan namanya

“ini mah udah keterlaluan, buruh harus segera merespon, JHT itu uang yang kita tabung hasil dari bekerja, jadi itu Hak buruh bukan Hak nya pemerintah, seenaknya aja ngatur-ngatur”. Lanjutnya

Aksi ini pun menjadi aksi kali pertama FSPMI Kabupaten Cianjur di tahun 2022 dan berharap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. (Fauzi Septianto)