FSPMI Aceh Dan Aliansi Buruh Geruduk DPR Dan Gubernur “TOLAK REVISI UU KETENAGAKERJAAN”

Banda Aceh, KPonline – Senin kemarin tanggal 26 Agustus 2019, merupakan puncak aksi penolakan rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang dilakukan oleh FSPMI ACEH. Dalam aksi tersebut, FSPMI bersama Aliansi Buruh Aceh melakukan serangkaian kegiatan aksi. Dimulai dengan longmarch dari depan Mesjid Raya Baiturrahman menuju Bundaran Simpang 5 (Bundaran HI nya Aceh) dan massa melakukan orasi sesampainya di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya masa aksi melakukan longmarch menuju kantor DPRD Aceh sejauh 1 km dari simpang 5 (Lima). Di kantor DPRD, masa aksi melakukan orasi terkait penolakan rencana revisi Undang-Undang 13 tahun 2003 beserta butir turunan pasal yang akan direvisi. Masa aksi diterima oleh perwakilan pimpinan DPRD Aceh dan berjanji akan segera mengeluarkan surat dukungan/rekomendasi terkait penolakan revisi UU Ketenagakerjaan tersebut yang akan ditujukan kepada ketua DPR RI.

Setelah melakukan aksi di kantor DPRD Aceh, masa melanjutkan longmarch menuju kantor Gubernur Aceh yang berjarak lebih kurang lebih 3 km. Setelah sampai di kantor gubernur, massa juga melakukan orasi penolakan revisi UU Ketenagakerjaan dan mengajak pemerintah membuka mata agar lebih peduli terhadap kesejahteraan pekerja. Tanggapan dari pemerintah sangat positif Dimana akan mendukung penolakan revisi UU ketenagakerjaan dan berjanji akan menviralkan di seluruh media (media massa dan sosial milik pemerintah provinsi Aceh). Selain itu juga berjanji dalam waktu dekat menyurati DPR RI sebagai dukungan untuk menolak revisi UU tersebut.

 

Selain isu revisi UU ketenagakerjaan, ada sejumlah isu lainnya yg ikut disuarakan. Diantaranya mendesak pemerintah untuk merevisi PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, khususnya tentang aturan mekanisme penetapan UMP dikembalikan seperti sebelumnya yaitu berdasarkan survei KHL sebagai acuannya. Selain itu mendesak pemerintah Aceh untuk segera mengeluarkan Pergub turunan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan, menolak asuransi asing (China) untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mendorong pemerintah untuk segera melahirkan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan kabupaten/kota bagi daerah yang belum ada, mendesak pengawas ketenagakerjaan untuk memaksimalkan peran dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan norma ketenagakerjaan di Aceh (pengawasan upah, jaminan sosial, K3, pekerja perempuan, dll).

 

(Edwar)

Pos terkait