Faskes Tidak Boleh Bebankan Biaya Ke Peserta BPJS Kesehatan

Purwakarta, KPonline – BPJS Kesehatan memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mendapatkan hak pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan sesuai dengan alur dan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerjasama. Terlebih di kondisi pandemi Corona virus Disease (COVID-19), akses pelayanan kesehatan terhadap peserta JKN-KIS tidak boleh terhambat dan khususnya memastikan peserta tidak dikenakan urun biaya di luar ketentuan yang diatur bersama.

Adanya urun biaya di luar ketentuan adalah hal yang tidak diperkenankan, sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (4a) pada naskah perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit, tentang kewajiban rumah sakit untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Bacaan Lainnya

Apabila terdapat rumah sakit yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja sama BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi, teguran hingga pemutusan kerja sama sebagaimana yang disepakati dalam kontrak perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit. Evaluasi juga melibatkan Dinas Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit hingga Badan Pengawas Rumah Sakit.

Selanjutnya, terkait Covid 19. Sesuai dengan surat edaran dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Nomor : 735/IBI/PP.PERSI/IV/2020 pada tanggal 24 April 2020, bahwa Rumah Sakit (RS) tidak melakukan promosi berlebihan terhadap pelayanan pemeriksaan rapid test screening COVID-19, karena metode ini hanya merupakan suatu alternatif diagnosis untuk mendeteksi adanya infeksi COVID-19 pada pasien.

Pemeriksaan rapid test screening COVID-19 tidak boleh dijadikan persyaratan untuk pasien peserta JKN-KIS agar dapat dilayani dan biayanya dibebankan kepada peserta. BPJS Kesehatan sudah memberikan surat himbauan kepada fasilitas kesehatan yang bekerja sama untuk dapat menindaklanjuti hal tersebut.

Peserta JKN-KIS apabila mengalami hal tersebut untuk dapat segera menghubungi petugas BPJS SATU! di rumah sakit. Nomor kontak langsung petugas BPJS SATU! sudah tersedia di masing-masing rumah sakit. Peserta juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan Call Center 1500-400 dan akun resmi media sosial BPJS Kesehatan.

Setelah sedikit penjelasan diatas, Media Perdjoeangan berharap pasien sudah mulai mengetahui hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh peserta JKN/KIS, sehingga apa yang menjadi cita-cita pemerintah untuk mewujudkan pelayanan kesehatan secara menyeluruh (universal health coverage) lewat program JKN/KIS bisa terwujud.

*Sumber BPJS Kesehatan. go.id

Pos terkait