Disahkan, Partai Buruh DKI Tolak Keras Revisi UU PPP

Jakarta, KPonline – Pengesahan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) langsung ditolak Partai Buruh (PB) dan sejumlah serikat buruh atau serikat pekerja, hal ini disampaikan Presiden Partai Said Iqbal di Jakarta, Selasa (24/5).

Menurut Said Iqbal, revisi UU PPP hanya “akal-akalan hukum”. Bukan sebagai kebutuhan hukum.

“DPR bersama pemerintah melakukan revisi UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum agar omnibus law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya agar bisa segera disahkan,” tegasnya.

Senada dengan Said Iqbal, sekretaris Exco Provinsi DKI Jakarta, Salman juga menyampaikan penolakannya.

“Sikap kami di Partai Buruh Exco provinsi DKI Jakarta, terkait disahkannya UU PPP sangat jelas,
dimana hari ini DPR RI mengesahkan revisi UU PPP. Kami menilai keputusan yang diambil oleh DPR RI dalam mengesahkan UU P3 cenderung tergesa-gesa.” papar Salman.

“Oleh sebab itu Partai Buruh Exco provinsi DKI Jakarta menolak keras atas disahkannya UU PPP.” tambahnya.

Menurut Salman, ada beberapa alasan kenapa PB menolak, yang pertama tidak adanya keterlibatan publik dalam pembahasan revisi UU PPP.

Kedua, ada indikasi kepentingan segelintir orang yang bermain di dalamnya agar UU PPP ini secepatnya disahkan.

“Karena UU PPP ini akan menjadi pintu masuk disahkannya UU Omnibus Law. Kemudian atas dasar itulah kami Partai Buruh menolak disahkannya UU PPP dan tentu kami akan melakukan upaya perlawanan.” jelas Salman.

Oleh karena itu Partai Buruh DKI bersama elemen Serikat Buruh akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Terlibat pada aksi besar-besaran yang akan melibatkan puluhan ribu buruh di DPR RI. Dan secara bersamaan aksi dilakukan serempak di puluhan kota industri lainnya yang dipusatkan di Kantor Gubernur.

2. Mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP tersebut.

3. Mengajak seluruh komponen buruh, petani, nelayan, ibu ibu jamu gendong, guru honorer, pedagang, ojol, mahasiswa, pelajar, sopir angkot, sopir bus, dan klas pekerja lainnya untuk melakukan aksi besar-besaran 3 hari berturut-turut untuk menolak dibahasnya kembali omnibus law UU Cipta kerja yang tanggal aksinya akan ditentukan kemudian oleh Partai Buruh Pusat.

(Jim).