Revisi UU PPP Disahkan, FSPMI DKI Bereaksi

Jakarta, KPonline – UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) yang diajukan untuk dilakukan revisi ternyata langsung dibahas dan disetujui untuk disahkan. Sebagai serikat buruh, FSPMI DKI memberikan reaksi melalui sekretaris DPW FSPMI DKI, Samsuri di Jakarta, Selasa (24/5).

Menurutnya revisi UU PPP hanya upaya akal-akalan hukum, bukan sebagai kebutuhan hukum.

Bacaan Lainnya

“DPR bersama pemerintah melakukan revisi UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum agar omnibus law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya agar bisa segera disahkan,” tegas Samsuri.

Senada dengan Said Iqbal, sekretaris Exco Provinsi DKI Jakarta, Samsuri juga menyampaikan penolakannya.

“FSPMI DKI Jakarta menolak keras atas disahkannya UU PP karena akan berimbas pada pembahasan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang sudah diputuskan inskontitusional oleh MK.” tambahnya.

Samsuri menyampaikan beberapa alasan kenapa FSPMI juga menolak pengesahan ini, yang pertama tidak adanya keterlibatan publik dalam pembahasan revisi UU PPP.

Kedua, ada indikasi kepentingan segelintir orang yang bermain di dalamnya agar UU PPP ini secepatnya disahkan.

“Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi, UU Cipta Kerja inskontitusional bersyarat karena cacat formil karena pembuatnya tidak sesuai amanah UU PPP yaitu tidak adanya partisipasi publik dengan kata lain bukan UU PPP yang mengikuti UU yang akan dibuat tapi pembuatan UU yang harus mengikuti UU PPP. Artinya tidak ada ruang lagi untuk memperbaiki atau merevisi UU Cipta Kerja karena pembuatnya tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU PPP itu. Artinya UU Cipta Kerja inskotitusional bersyarat menjadi inkonstitusional permanen.” jelas Samsuri.

“Karena dikhawatirkan UU PPP ini akan menjadi pintu masuk disahkannya UU Omnibus Law. Kemudian atas dasar itulah kami FSPMI DKI menolak disahkannya UU PPP dan tentu kami akan melakukan upaya perlawanan.” ungkap Samsuri kepada Media Perdjoeangan.

FSPMI DKI bersama elemen Serikat Buruh dipastikan akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Terlibat pada aksi besar-besaran yang akan melibatkan puluhan ribu buruh di DPR RI. Dan secara bersamaan aksi dilakukan serempak di puluhan kota industri lainnya yang dipusatkan di Kantor Gubernur.

2. Mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP tersebut.

3. Mengajak seluruh anggota FSPMI DKI Jakarta dan klas pekerja lainnya untuk melakukan aksi besar-besaran berturut-turut untuk menolak dibahasnya kembali omnibus law UU Cipta kerja yang tanggal aksinya akan ditentukan kemudian oleh Partai Buruh Pusat.

(Jim).

Pos terkait