Exco Partai Buruh Sidoarjo Optimis Tanpa Money Politik di Pemilu 2029

Exco Partai Buruh Sidoarjo Optimis Tanpa Money Politik di Pemilu 2029

Purwakarta, KPonline- Mengarah pada Pemilu 2029, Agus Supriyanto dari Exco Partai Buruh Sidoarjo dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-2 Partai Buruh yang digelar di Jakarta pada 17-19 Februari 2025, menegaskan ambisi Exco Partai Buruh Sidoarjo untuk menjadi kekuatan politik yang lebih besar.

Ia mengkritik partai besar, dimana setelah kader titipan terpilih dan masuk ke lembaga legislatif, hanya memperjuangkan kepentingan pribadi dan kekuasaan. “Kedepan, kita di Sidoarjo, meski tanpa money politik, akan berusaha keras untuk memenangkan para calon legislatif (Caleg) Partai Buruh di Pemilu 2029. Kemudian, kami percaya, setelah Pemilu 2029, dalam lima atau sepuluh tahun ke depan, kami akan menjadi penguasa negeri ini,” ujarnya penuh keyakinan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Agus Supriyanto pun memberikan sorotan tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang menyatakan beberapa pasal dalam Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja tidak konstitusional. Agus menyambut baik putusan tersebut sebagai kemenangan bagi kelas pekerja Indonesia, meskipun tidak seluruh tuntutan para buruh dikabulkan.

Menurut Agus, putusan ini menjadi momen penting yang menunjukkan bahwa suara kelas pekerja bersama Partai Buruh tidak bisa dianggap remeh, meskipun pada Pemilu sebelumnya partai ini gagal meraih kursi legislatif. “Walaupun di pemilu kami kalah atau tidak masuk dalam lembaga legislatif, namun kita menang di pengadilan tinggi, yakni Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa meskipun tidak semua tuntutan buruh dapat diakomodasi melalui putusan tersebut, namun keputusan MK ini tetap memberi dampak positif bagi masyarakat, khususnya bagi kelas pekerja. “Ini adalah langkah maju, meski belum sepenuhnya mengakomodir tuntutan kita. Namun, keputusan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan buruh. Partai Buruh akan terus mendorong agar undang-undang yang dihasilkan nantinya benar-benar berpihak pada rakyat,” tegasnya.

Agus juga menyoroti kebijakan kenaikan upah yang diputuskan Presiden untuk tahun 2025 sebesar 6,5%. Ia menegaskan bahwa ke depan, Partai Buruh berkomitmen untuk mendorong agar mekanisme kenaikan upah kembali seperti sebelum adanya Omnibuslaw, di mana kenaikan upah dilakukan melalui proses perundingan bersama antara buruh dan pengusaha. “Hak buruh harus setara dengan pengusaha. Oleh karena itu, kenaikan upah harus dilakukan melalui musyawarah bersama,” tambahnya.

Dengan penuh semangat, Exco Partai Buruh Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah akan benar-benar berpihak pada rakyat, bukan hanya segelintir kelompok pengusaha atau elit politik.

Pos terkait