Dugaan Kejahatan Ketenagakerjaan Penggelapan Upah Lembur di PT BSP TBK KISARAN Mulai Diusut Wasnaker Provsu, Kuasa Hukum Juga Akan Bawa Kasus ke Polda Sumut

Dugaan Kejahatan Ketenagakerjaan Penggelapan Upah Lembur di PT BSP TBK KISARAN Mulai Diusut Wasnaker Provsu, Kuasa Hukum Juga Akan Bawa Kasus ke Polda Sumut

Medan,KPonline – Dugaan kejahatan ketenagakerjaan yang diduga dilakukan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP Tbk) Kisaran mulai memasuki babak baru.

Setelah menerima laporan resmi dari kuasa hukum buruh, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Wasnaker Provsu) bergerak cepat dengan memanggil pelapor dan korban untuk dimintai keterangan.

Laporan tersebut diajukan oleh Jonni Silitonga, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari Hartono, seorang anggota Satuan Pengamanan (Satpam) PT BSP Tbk Kisaran, melalui surat bernomor 12/KHJS-JS/Eks/VI/2026 tertanggal 1 Juni 2026 yang disampaikan kepada Wasnaker Provsu pada tanggal 2 Juni 2026.

Kepada KP.Online, Senin (7/6/2026), Jonni Silitonga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan resmi dari Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara bernomor 500.15.20/381-7/WIL-IV/DISNAKER/VI/2026 tertanggal 5 Juni 2026.

“Bersama klien kami, Hartono, kami diminta hadir pada Rabu, 10 Juni 2026 di Kantor Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan keterangan terkait laporan yang telah kami sampaikan,” ujar Jonni.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut menjadi langkah awal untuk mengungkap dugaan praktik pelanggaran undang -undang ketenagakerjaan yang telah berlangsung bertahun-tahun di lingkungan perusahaan.

Inti laporan yang disampaikan kepada Wasnaker Provsu adalah dugaan penggelapan dan/atau penipuan pembayaran upah lembur yang menyebabkan kliennya mengalami kerugian ekonomi dalam jumlah yang sangat besar.

“Berdasarkan perhitungan yang kami lakukan, klien kami Hartono selama kurang lebih delapan tahun bekerja diduga tidak menerima hak upah lembur sebagaimana mestinya, dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp 522 Juta” jelasnya.

Yang lebih mengejutkan, kata Jonni, apabila pola yang sama juga dialami seluruh anggota Satpam PT BSP Tbk yang jumlahnya diperkirakan mencapai 300 orang, maka nilai dugaan kerugian kolektif pekerja dapat mencapai sekitar lebih kurang Rp156. Miliar.

“Jika angka ini terbukti benar, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran ketenagakerjaan biasa, melainkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, masif, sistematis dan terstruktur yang berpotensi merugikan ratusan pekerja dalam jumlah yang sangat fantastis,” tegasnya.

Lebih jauh, Jonni menilai bahwa kasus yang dilaporkan kliennya tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata.

“Kami melihat adanya indikasi yang mengarah pada dugaan kejahatan korporasi,sehingga selain menempuh jalur melalui pengawasan ketenagakerjaan, kami juga sedang mempersiapkan laporan ke Polda Sumatera Utara,” katanya.

Untuk laporan ke Polda Sumatera Utara, pihaknya memilih menunggu hasil pemeriksaan dan terbitnya Nota Pemeriksaan dari Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara agar seluruh alat bukti yang diperlukan dapat lebih lengkap dan kuat.

“Laporan dugaan kejahatan korporasi PT BSP.Tbk.Kisaran ke Polda Sumatera Utara akan kami lakukan setelah terbit Nota Pemeriksaan dari Wasnaker Provsu, hal ini agar bukti-bukti bisa lengkap” Jelas Jonni Silitonga

Dalam kesempatan tersebut, Jonni juga mengimbau para anggota Satpam maupun pekerja lain yang merasa mengalami perlakuan serupa untuk tidak takut memperjuangkan hak-haknya.

“Hak pekerja dilindungi undang-undang,Jika ada pekerja lain yang mengalami kerugian serupa, kami siap memberikan pendampingan hukum agar seluruh fakta dapat terungkap secara terang dan tidak ada lagi hak-hak pekerja yang dikorbankan.

Buruh yang dirugikan tidak perlu takut untuk membuat laporan tentang kejahatan perusahaan, sebab buruh yang mengadukan pengusaha ke pihak yang berwajib karena dugaan kejahatan, tidak boleh di PHK “Tandas Jonni Silitonga

Saat ini publik menunggu langkah Wasnaker Provsu dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan hilangnya hak lembur para pekerja yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal ketenagakerjaan terbesar di sektor perkebunan Sumatera Utara dalam beberapa tahun terakhir. (Anto Bangun)