DPW FSPMI dan LBH FSPMI Sumut Dampingi Sidang Perdana Ketua KC FSPMI Palas

Padang Lawas, KPonline – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Willy Agus Utomo, SH bersama Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI Sumut, Rohdalahi Subhi Purba, SH., MH dan Tim Advokat Sultoni Hasibuan, SH serta Daniel Marbun, SH mendampingi sidang perdana Dugaan Kriminalisasi Aktivis Buruh yang dialami Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Kehadiran Ketua DPW FSPMI Sumut dan Tim LBH FSPMI Sumut di lokasi Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan di Sibuhuan, pada Hari Kamis (20/05/2021), bersama sejumlah pengurus KC FSPMI Kabupaten Palas dan beberapa perangkat lainnya, serta perangkat Forum Solidaritas dan Peduli Mahasiswa terhadap Buruh (FSPMB) Kabupaten Padang Lawas.

“DPW FSPMI Sumut dan LBH FSPMI Sumut berkomitmen kuat dalam mengawal kasus dugaan kriminalisasi yang dialami oleh Ketua KC FSPMI Palas, yang saat ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Sibuhuan,” ujar Willy.

Hari ini, lanjutnya, agenda sidang perdananya adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Setelah agenda sidang dakwaan yang dibacakan oleh JPU, kami dan Tim Kuasa Hukum sudah pula mempersiapkan Eksepsi atas dakwaan yang diujukan oleh JPU itu,” sebutnya.

“Dalam kasus dugaan kriminalisasi terhadap aktivis buruh Ketua KC FSPMI Palas ini, saya ingin menyampaikan sebuah pesan moral kepada kita semua yang intinya, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ungkapnya.

Senada itu, Direktur LBH FSPMI Sumut, Rohdalahi Subhi Purba, SH., MH menegaskan, pihaknya akan mengawal seluruh rangkaian proses hukum acara di PN Medan terkait kasus dugaan kriminalisasi aktivis buruh ini.

“Kami sangat berharap dalam proses hukum ini kiranya dapat berjalan secara profesional sesuai dengan asas hukum menegakkan kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” katanya. (MS)