DPW FSPMI Jawa Barat : Perusahaan Yang Belum Mendaftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan Sama Dengan Pelanggaran Kemanusiaan

Bandung, KPonline – Sehubungan dengan adanya beberapa perusahaan di Bandung Barat, belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan, kemudian ada penon aktifan kartu BPJS Kesehatan ketika ter-PHK, dan permasalahan pelayanan pada saat pekerja/buruh berobat.

Sehingga kondisi mereka semakin terpuruk, sudah di putus hubungan kerja oleh perusahaan ditambah ketika mereka dan anggota keluarga mereka mau berobat kartu BPJS Kesehatan nya tidak ada karena belum di daftarkan dan tidak bisa di gunakan karena sudah tidak dibayarkan lagi iurannya oleh pihak perusahaan, bahkan belum memiliki sama sekali jaminan kesehatan lainya.

Menyikapi kondisi seperti itu Dewan Pimpinan Wilayah Pederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Barat, beberapa hari yang lalu telah membuat surat pemberitahuan aksi unjuk rasa di depan Kantor BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjan pada Hari Kamis dan Jum’at pekan depan.

Menanggapi rencana aksi tersebut, pihak BPJS Kesehatan Bandung Barat mendatangi Kantor Konsulat Cabang FSPMI Bandung Barat yang beralamat di Jalan Raya Batujajar, Desa Laksana Mekar, Kabupaten Bandung Barat pada Jum’at (21/05/2021).

Nampak hadir dalam kesempatan tersebut Suparno SH (ketua DPW FSPMI Jawa Barat), Dede Rahmat (sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat), 4 (empat) orang petugas BPJS Kesehatan Bandung Barat serta beberapa perwakilan perangkat KC, PC dan PUK FSPMI Bandung Barat.

Suparno SH dalam kesempatannya menyampaikan harapan kepada pihak BPJS Kesehatan, bahwa kedepan harus berupaya agar perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, di dorong agar segera mendaftarkannya.

“Jika membandel maka patut di beri peringatan serta di beri sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, bukan malah terus menerus di berikan toleransi, karena jika perusahan tidak mendaftarkannya itu sudah jelas melakukan pelanggaran pidana berat dan pelanggaran kemanusiaan, jika di hitung perusahaan telah melanggar ketentuan selama kurang lebih 5 (lima) tahun, sekarang tahun 2021, padahal BPJS Kesehatan telah di undangkan sejak tahun 2015 silam,” tegasnya.

Suparno juga menambahkan, bahwa pihak BPJS Kesehatan agar lebih tegas dalam hal memberikan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang telah melanggar ketentuan terutama terkait jaminan kesehatan para pekerja/buruh, sebab jika di biarkan, maka akan lengkap sudah penderitaan pekerja/buruh khususnya yang ada di Bandung Barat.

“Sudah diupah di bawah UMK, status kerja tidak ada kejelasan ditambah tidak ada jaminan baik dari BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap pihak BPJS Kesehatan dalam hal menegakan aturan melihat dari semua sisi, terutama sisi hukum dan kemanusiaan,” pungkas Suparno.

“Jangan terus memberi toleransi dan memaklumi para pengusaha yang nakal, karena kalau seperti itu terus aturan hukum di Indonesia tidak akan pernah tegak lurus, akan selalu oval tidak pernah kotak, pada akhirnya rakyat Indonesia lah yang selalu menjadi korban, kami harap aspirasi kaum bawah (kelas pekerja/buruh) dapat didengar serta bantu disampaikan kepada para pemangku kebijakan,” tambahnya. (Drey)