DPW FSPMI Banten Lakukan Audiensi Bersama BPJS Ketenagakerjaan

DPW FSPMI Banten Lakukan Audiensi Bersama BPJS Ketenagakerjaan

Serang, KPonline – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Banten lakukan Audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten, Kamis Siang (12/06/2025).

Dihadiri oleh pengurus DPW FSPMI juga seluruh Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Anggota Se-Banten dan disambut baik oleh Eko Yuyulianda, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banten.

Bacaan Lainnya

Tukimin, Ketua DPW dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelenggara jaminan sosial harus bekerja sama dalam penyelesaian hak peserta.

“Kami tentunya butuh saran dan kerjasama penyelenggara BPJS ini dalam penyelesaian dengan stakeholder, apa yang menjadi hak pekerja misalnya terkait Jaminan Pensiun (JP) yang isu di Tangerang saat ini pesangonnya akan dipotong, melalui JP yang diiurkan Perusahaan ke BPJS. Belum lagi Jaminan Hari Tua (JHT) yang kena pajak PPH 21 jika saldo diatas 50 juta.”ucapnya

Ia menjelaskan saat ini negara seperti membebankan seluruh pajak kepada pekerja, pesangon jika PHK kena pajak, JHT kena pajak, upah juga wajib pajak. Ini harus menjadi perhatian bersama.

Eko yuyulianda, dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa BPJS dan serikat pekerja ada dalam kubu yang sama dalam memperjuangkan kesejahteraan di Provinsi Banten.

“Sosial dialog seperti ini penting, kita dalam kubu yang sama dalam kesejahteraan buruh di Banten, tentunya kendala dilapangan akan bisa teratasi jika duduk bersama.”

Eko pun menanggapi poin yang disampaikan ketua DPW Banten, bahwa terkait pesangon yang akan dipotong dari Jaminan Pensiun tentunya itu tidak dibenarkan, dan BPJS tidak ada kewenangan jika ada regulasi yang mengatur itu harus melakukan dialog sosial dengan pembuat kebijakan juga tentang pajak yang memang itu sudah diatur harus dijalankan.

“Bicara regulasi, kami siap jika memang harus melakukan dialog bersama pemerintah dan serikat pekerja, namun jika tentang program atau pelayanan tentunya kami bertanggung jawab penuh akan hal ini, sesuai dengan kewenangan kami.” Jelasnya

Data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Banten menunjukkan bahwa hingga 17 April 2025, dari 5,79 juta penduduk Banten yang bekerja, hanya 2,68 juta atau 46,28% yang telah terlindungi Program Jamsostek. Artinya, masih ada sekitar 3,11 juta pekerja yang belum mendapatkan perlindungan sosial tersebut. (source : Banten Pos)

Terkait program dan pelayanan saat ini yang tentu masih banyak kendala dalam proses klaim baik proses online ataupun onsite, namun BPJS menyampaikan akan terus berupaya meningkatkan pelayanan demi terciptanya trust peserta jaminan.

(Dedi)

Pos terkait