FSPMI Banten Datangi BPJS Ketenagakerjaan Bahas Jaminan Pensiun Hingga Sistem Pelayanan

FSPMI Banten Datangi BPJS Ketenagakerjaan Bahas Jaminan Pensiun Hingga Sistem Pelayanan

Serang, KPonline – FSPMI Banten datangi BPJS Ketenagakerjaan guna selesaikan dan mencari solusi terhadap masalah program dan pelayanan, Kamis Siang (12/06/2025).

Ditemui di Kantor BPJS Wilayah Banten, DPW FSPMI Banten yang mengajukan pertemuan audiensi ini menyampaikan beberapa masalah yaitu :
1. Pesangon bagi pekerja pensiun, dikurangi dari hasil iuran jaminan pensiun yang di iur perusahaan ke BPJS.

Bacaan Lainnya

2. Usia pensiun BPJS yang dinamis, sehingga tidak sama dengan usia pensiun di perusahaan menyulitkan proses klaim

3. JMO Mobile, pengkinian data yang tidak relevan jika ada perubahan data

4. Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bermasalah

5. Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS terhadap Perusahaan yang menunggak iuran

Di poin satu, terjadi di Tangerang, yang mana hal ini tentunya ditentang keras oleh serikat pekerja, dan dikhawatirkan akan menyebar ke seluruh wilayah di Banten.
“Tidak ada korelasinya, uang pesangon malah dikurangi, dari yang di iur perusahaan di jaminan pensiun BPJS,” Terang Wawaf Tahni Pengurus DPW FSPMI

Menanggapi penyampaian poin ini, kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banten, Eko yuyulianda mengatakan, tidak ada kewenangan terhadap regulasi karena jaminan pensiun tentunya langsung terdistribusikan kepada pekerja, namun BPJS mendukung Langkah serikat pekerja untuk juga melakukan dialog sosial bersama Pengawas ketenagakerjaan.

Dipoin dua, tentang usia pensiun di BPJS adalah 59 tahun mulai Januari 2025, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, namun di beberapa Perusahaan mengatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersamanya usia 56 tahun, menurutnya Serikat Pekerja bisa dinamis untuk mengikuti usia pensiun BPJS, agar proses klaim lebih relevan tanpa harus menunggu waktu.

Tentang system dan pelayanan online atau offline, ini di kritisi keras oleh serikat pekerja, untuk bisa melakukan upgrade atau perbaikan. Misal di JMO atau Lapak Asik, aplikasi dan website berbasis data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada opsi untuk perubahan data yang tidak sesuai, yang mana menyulitkan pekerja untuk bolak balik ke kantor cabang meminta formulir perubahan data dan kembali lagi keperusahaan meminta cap atau tandatangan dari Perusahaan yang kemudian di verifikasi sampai tahap klaim.

“Case seperti ini yang membuat pekerja jadi bolak balik, sudah diminta untuk klaim online, tapi ada masalah perubahan data tetap harus datang ke kantor cabang, belum lagi antrian offline yang terbatas. Harus ada pembenahan system disini jadi bisa lewat online maksimal.” Jelas Mia perwakilan dari FSPMI Serang.

Hal ini ditanggapi serius dan disadari penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan memang belum maksimal dalam pelayanan,

“Keamanan data yang kami jaga, tentunya itu yang meminta peserta harus datang ke kantor, namun hal ini akan menjadi koreksi yang membangun dalam perbaikan system, dan terkait pelayanan onsite betul disadari bahwa kepesertaan BPU yang mendominasi untuk klaim, khususnya untuk Banten ini selalu kami soundingkan ke Pusat.” Ujar Eneng, Kepala Pelayanan Kanwil Banten

Dalam closing statementnya, Ahmad Jumali, Ketua KC FSPMI Tangerang Raya mengatakan, bahwa perlu adanya ketegasan BPJS terhadap Perusahaan yang menunggak iuran sehingga menyulitkan pekerja dan tidak terjaminnya keselamatan kerja dilingkungan Perusahaan.

“Perusahaan yang menunggak ini, dari BPJS harus ada ketegasan kepada Aparat Penegak Hukum, disana ada kewenangan BPJS untuk membawa ini dengan surat kuasa khusus terhadap kejaksaan atau APH yang ada, harus ada penekanan agar Perusahaan jera dan patuh.”

Perusahaan yang lalai dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai Pasal 55 UU BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, sanksi administratif seperti teguran tertulis, denda, dan pembatasan layanan publik juga mungkin berlaku.

(Mia)

Pos terkait