DPR dan Pemerintah Telah Tuntaskan Cluster Ketenagakerjaan RUU Omnibus Law

Jakarta,KPonline – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menuntaskan pembahasan sejumlah poin klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), Minggu (27/9) malam.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan, DPR dan pemerintah sudah menyepakati dua poin utama pada rapat tadi malam, yaitu penghapusan upah minimum padat karya dan mempertimbangkan pertumbuhan daerah serta inflasi untuk upah minimum kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya

DPR bersama pemerintah juga sepakat tidak mengubah skema pemberian pesangon kepada pekerja yang di-PHK, yaitu sebanyak 32 kali. Rincian pemberian pesangon itu terdiri dari 23 kali dari pengusaha dan 9 kali dari pemerintah.

Sementara, untuk pelaksanaan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) diputuskan menjadi tanggung jawab pemerintah. Baik iuran kepesertaan, skema pelaksanaannya, dan besaran.

“Malam hari ini kita sepakat untuk terkait dengan tuntutan-tuntutan dari semua pihak, kebijakan dan afirmasi yang kita ambil inilah yang paling maksimal untuk kita lakukan,” ujar Supratman dalam rapat Baleg bersama pemerintah, Minggu (27/9) malam.

Dengan begitu, pembahasan perubahan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker yang meliputi beberapa hal tuntas dibahas. Seperti terkait waktu kerja atau jam kerja, aturan tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), upah minimum dan penyesuaian besaran pesangon PHK.

Omnibus Law RUU Ciptaker sendiri sudah dibahas secara maraton sejak awal bulan Agustus lalu oleh DPR dan pemerintah. Hari ini, Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker akan membahas klaster terakhir, yaitu soal penyiaran yang akan dibahas oleh Tim Perumus Baleg DPR. (vld)

Pos terkait