Longmarch Semarang – Jakarta, Zaenudin Masuki Wilayah Jabar

Indramayu, KPonline – Seperti yang sudah ramai dikabarkan bahwa Ahmad Zaenudin yang juga merupakan Ketua DPD FSP KEP KSPI Jawa Tengah sedang melakukan Longmarch dari Semarang menuju Jakarta tepatnya di Senayan dan pada hari ke-5 atau hari Rabu (30/9/2020) dirinya sudah masuk ke kota Indramayu. Ketika dimintai keterangan dirinya menargetkan hari Kamis (1/10/2020) sudah sampai ke Bekasi dan hari Jum’at (2/10/2020) menuju titik akhir perjalanan di Senayan.

Selain sebagai bentuk kekecewaan, longmarch yang dia lakukan juga sebagai bentuk kritik sebagai warga negara yang habis rasa berharap bahwa wakil rakyat yang seharusnya menjadi wadah atas kepentingan rakyat sudah melenceng dari peran fungsi di kursi DPR.

Bacaan Lainnya

Khususnya Zaenudin mengkritisi terkait rancangan Omnibus Law kluster ketenagakerjaan yang akan kembali di bahas, bersamaan dengan itu artinya paket Omnibus Law sudah selesai tinggal menunggu pengesahan. Ia berpendapat bahwa negara ini sudah memasuki wilayah dimana pemerintah sudah mengkhianati rakyatnya dan itu persetan dengan wakil rakyat yang malah mengakomodir kepentingan kelompok bukan lagi kepentingan warga dan hajat hidup masyarakat yang mayoritas sebagai buruh

Sebagai contoh kenapa Zaenudin memutuskan untuk jalan kaki sampai jakarta karena ia bependapat sudah tidak ruang untuk kita memberi kepercayaan sehingga jalan ini harus ditempuh. Pemerintah sudah gagal menjadi regulator yang baik dan DPR RI sudah menghianati kita dengan tetap membahas Omnibus Law kluster Ketenagakerjaan.

“Hanya ada satu tuntutan. Hentikanlah pembahasan Omnibus Law sekarang juga atau mereka itu mundur dari jabatannya. Omnibus Law adalah bentuk kegagalan pemerintah dan DPR RI serta bentuk pengkhianatan pemerintah dan DPR RI kepada rakyat”, tegasnya.

“Lalu dengan apa kita harus besuara. Jalur lobi dan diskusi sudah kita tempuh tapi kembali kita hanya di jadikan tumbal atas kebijakan yang terlalu berpihak kepada pengusaha bukan kita sebagai warga negara yang harusnya mereka bela dan mereka pikirkan nasibnya”, lanjut Zainudin.

Berdasarkan kajian serikat pekerja paling tidak ada 9 point dalam Omnibus Law yang sangat jelas terlihat rancangan itu untuk siapa dan berpihak kepada siapa. Sembilan point itu menghilangkan pokok pokok dan hak dasar pekerja mulai dari hak atas kepastian pendapatan, hak jaminan sosial, hak atas kepastian kerja dan yang lainnya.

Itu semua dihilangkan dengan paket cipta kerja yang menggerus dan menambah kesengsaraan pada kaum buruh. Dari awal sikap dari buruh sudah jelas bahwa UU 13/2003 adalah standart minimum, boleh ditambah variabel akan tetapi jangan sampai mendegradasi hak dari para buruh.

Rezim sudah terbukti gagal dan DPR RI sudah berkhianat bukan hanya kluster ketenagakerjaan tapi juga kluster yang lain yang menuai konflik dan penolakan dari banyak pihak dan lapisan masyarakat. Rakyat sudah putus asa dan tidak ada kepercayaan satu satunya solusi adalah pejabat publik harus hengkang dari kursi. Itu adalah penghormatan terbaik atas marwah negara. Atau dengan kata lain “Nek negara iseh pengen dihormati. Kowe munduro”. (Nkh)

Pos terkait