IndustriALL Dan ITUC-AP Dukung Buruh Indonesia Tolak RUU Omnibus Law

Jakarta,KPonline– Penolakan Omnibus Law tidak hanya datang dari berbagai elemen bangsa Indonesia, melainkan juga datang dari dunia international.

Penolakan tersebut khususnya datang dari serikat pekerja international. Salah satunya dari IndustriALL Global Union, yang mewakili lebih dari lima puluh juta pekerja di sektor pertambangan, energi dan manufaktur di seluruh dunia.

Bacaan Lainnya

Dalam suratnya kepada Afiliasi KSPI Sekretaris Jenderal IndustriALL Global Union Valter Sanches menyampaikan bahwa mereka mendukung penuh perjuangan buruh Indonesia dalam menolak Omnibus Law, dukungan itu antara lain diberikan dengan menyurati President Joko Widodo.

Berikut isi Surat lengkapnya :

Salam Solidaritas,

Saya menulis surat ini kepada Anda sebagai Sekretaris Jenderal IndustriALL Global Union, yang mewakili lebih dari lima puluh juta pekerja di sektor pertambangan, energi dan manufaktur di seluruh dunia, untuk mengungkapkan dukungan penuh dan solidaritas kami dengan Anda dalam perjuangan Anda untuk mencabut Omnibus Law Cipta Kerja yang kontroversial.

” Seperti yang kami jelaskan dalam surat kami kepada Presiden Indonesia tanggal 29 Juli, kami menyatakan prihatin tentang Omnibus Law Cipta Kerja karena kami yakin akan mengarah pada fleksibilitas tenaga kerja yang lebih besar dengan mengorbankan hak-hak dasar tenaga kerja. RUU tersebut bertentangan dengan Konvensi ILO 98 tentang Hak Berorganisasi dan Perundingan Bersama, Konvensi 100 tentang Pengupahan yang Setara, dan Konvensi 144 tentang Konsultasi Tripartit, yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.

Selain itu, Omnibus Law Cipta Kerja secara serius akan merusak upah minimum, dan itu akan mengakibatkan penghapusan ketentuan penting tentang pesangon, penggunaan kontrak temporer yang berlebihan untuk pekerjaan yang bersifat permanen, batasan outsourcing pekerja, cakupan kesehatan dan skema pensiun serta persyaratan konsultasi dengan Serikat buruh.

Mengingat pemerintah tidak bertindak sesuai dengan Konvensi 144 tentang Lembaga Konsultasi Tripartit, kami menghimbau agar DPR tidak menyetujui RUU Omnibus Law pada 8 Oktober mendatang.

Kami mendukung langkah serikat buruh Indonesia yang meminta kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan konsultasi, dengan itikad baik dan sejajar,membahas Omnibus Law Cipta Kerja bersama semua pihak terkait, dan untuk memastikan bahwa setiap amandemen yang diusulkan tidak akan melanggar jaminan hak dan tunjangan sebagaimana tercantum dalam hukum ketenagakerjaan nasional dan standar ketenagakerjaan inti internasional.

Dukungan Dari Konfederasi Serikat Buruh Internasional-Asia Pasifik (ITUC-AP).

Dukungan untuk buruh Indonesia dalam menolak Omnibus Law jauh jauh hari sebelumnya datang dari Konfederasi Serikat Buruh Internasional-Asia Pasifik (ITUC-AP).

ITUC-AP mendukung serikat buruh Indonesia dalam menghentikan Rancangan Undang-undang ( RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Diketahui, Konfederasi Serikat Buruh ITUC-AP ini mewakili lebih dari 60 juta anggota dari 59 konfederasi serikat pekerja nasional yang berafiliasi di 34 negara dan wilayah di wilayah Asia dan Pasifik.

“Sejak Oktober 2019, ITUC-AP telah memantau dengan seksama masalah ketenagakerjaan di Indonesia, ketika Presiden Joko Widodo mengusulkan untuk merampingkan hukum Indonesia yang tumpang tindih menjadi dua RUU Omnibus tentang Penciptaan Lapangan Kerja dan Perpajakan,” kata Sekretaris Jenderal ITUC-Asia Pasifik Shoya Yoshida di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).

” Menurut analisis ITUC menunjukkan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan mengarah pada fleksibilitas yang lebih besar dan mengurangi kesejahteraan buruh/pekerja secara signifikan,” ujarnya.

Pos terkait