DPR Aceh Tandatangani Petisi Tolak Omnibus Law

DPR Aceh Tandatangani Petisi Tolak Omnibus Law
DPR Aceh Tandatangani Petisi Tolak Omnibus Law

Banda Aceh, KPonline – Sebagaimana pekerja/buruh di wilayah lain di Indonesia, FSPMI Aceh bersama Aliansi Buruh Aceh hari ini Senin tanggal 20 Januari 2020 melakukan unjuk rasa dengan agenda utama menolak Omnibus Law dan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Selain itu turut juga disuarakan isu lokal diantaranya menuntut pemerintah daerah untuk segera mempergunakan seluruh turunan Qanun Aceh No. 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Dalam orasinya, ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi Inseun menuturkan bahwa pemerintah seharusnya lebih jeli melihat pokok pikiran serta alasan yang kuat untuk memajukan perekonomian nasional. Inti dari kemunduran nasional dari berbagai aspek adalah kasus Korupsi yang merebak hingga ke sentra perekonomian nasional (BUMN dan lembaga-lembaga pemerintah). Untuk itu tidak tepat apabila aturan ketenagakerjaan yang baku dianggap sebagai alasan sehingga para investor enggan untuk berinvestasi di tanah air.

Senada dengan pernyataan Ketua Aliansi Buruh Aceh, Drs. Tgk. Syaiful Mar, dalam orasinya bahwa buruh khawatir Omnibus Law akan menjadi momok yang menakutkan sehingga buruh akan semakin sengsara. Hal lainnya yang paling mengkhawatirkan adalah poin tentang fleksibilitas pasar kerja dimana potensi lowongan kerja yang terancam akan diisi oleh tenaga kerja luar dan penghilangan pidana bagi pengusaha yang melanggar aturan. Saat ini saja pengusaha berani untuk melanggar UU yang ada, apalagi kalau tidak ada lagi sanksi pidana tentu mereka akan lebih semena-mena terhadap buruh, tuturnya.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris DPW FSPMI Aceh, Edy Jaswar, menambahkan bahwa selain isu nasional, aksi hari ini juga mengangkat isu daerah diantaranya menuntut pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan di Aceh karena saat ini masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan ditingkat perusahaan yang tidak tersentuh pengawasan, intimidasi pengusaha terhadap pengurus Serikat pekerja serta pelanggaran hak normatif lainnya.

Unjuk rasa hari ini dilaksanakan di 2 lokasi yakni di bundaran Simpang Lima serta Kantor DPR Aceh (DPRD I Provinsi Aceh). Dalam orasi yang dilaksanakan di kantor DPR Aceh, masa aksi diterima oleh Pimpinan DPR Aceh yaitu Wakil Ketua DPR Aceh, Syafaruddin dan Sekretaris F-PKS DPR Aceh, Bardan Sahidi. Diakhir unjuk rasa disepakati penandatanganan pernyataan sikap bersama antara massa buruh dengan pimpinan DPR Aceh terkait penolakan Omnibus Law dan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

(Edy Jaswar : kontributor Aceh)

Pos terkait