Diterima Beraudiensi, FSPMI Sampaikan Beberapa Hal

Bandung, KPonline – Belum menyerah, sebanyak 15 orang pengurus Konsulat Cabang dan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC dan PC FSPMI) Bandung Raya mendatangi Kantor Pemerintah Kota Cimahi, kedatangan mereka di terima untuk beraudiensi oleh Asisten Daerah (Asda) 1 dan Kadisnaker Kota Cimahi, acara berlangsung di ruangan Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Cimahi Gedung B, Lantai 3, Komplek pemerintahan, Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi pada Senin (17/01/2022).

Nampak hadir dalam agenda tersebut diantaranya :

Bacaan Lainnya

1. Maria Fitriana (Asisten Daerah 1 Kota Cimahi)

2. Yanuar Taufik (Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi)

3. Biddin Supriyono (Ketua KC FSPMI Bandung Raya)

4. Hendrayana Hendri (Sekretaris KC FSPMI Bandung Raya)

5. Asep Supriatna (Ketua PC SPL FSPMI Bandung Raya)

6. Yana Heryana (Sekretaris PC SPL FSPMI Bandung Raya)

7. Djuanda (Advokasi PC SPL FSPMI Bandung Raya)

8. Tatang Koswara (Pimpinan Cabang SPL FSPMI Bandung Raya)

9. Agus Muslim (Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Bandung Raya)

10. Kadri Supriatna (Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Bandung Raya) dan beberapa orang perwakilan PUK FSPMI yang ada di daerah Kota

Adapun yang di sampaikan oleh FSPMI antara lain :

1. Terkait kejelasan surat rekomendasi kenaikan upah tahun 2022 dari Walikota Cimahi, setelah di kembalikan oleh Gubernur Jawa Barat apakah Walikota Cimahi melakukan perubahan kembali?.

2. Meminta kepada Walikota Cimahi agar membuat surat penolakan SK Gubernur Provinsi Jawa Barat tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten dan Kota yang di terbitkan pada tanggal 30 Desember 2021.

3. Meminta kepada Walikota Cimahi agar membuat surat edaran dan memberlakuan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan peraturan daerah nomor 8 tahun 2015 tentang ketenagakerjaan di Kota Cimahi.

Mewakili Pemerintahan Kota Cimahi (Maria Fitriana) sebagai Asisten Daerah satu menjelaskan sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang di sampaikan oleh FSPMI, yang pertama bahwa menurutnya Pemerintah Kota Cimahi belum siap merealisasikan aspirasi FSPMI mengenai kenaikan upah, karena kalau keluar dari apa yang sudah di intruksikan oleh pemerintahan pusat, maka kami akan di kenai sanksi, sementara pemerintah daerah adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, apa yang diinstruksikan, itulah yang dilaksanakan. Apabila tidak mengikuti apa yang diperintahkan, bisa saja anggaran 600 Miliyar setiap tahunnya untuk Kota Cimahi di ‘Cut’ oleh Gubernur.” tuturnya.

Yang ke dua bahwa mengenai pelaksanaan perda, dikarenakan adanya harmonisasi yang harus disesuaikan dengan aturan pusat, maka termasuk perda nomor 8 Tahun 2015 tentang ketenagakerjaan, penegakannya dilaksankan oleh pengawas dinas ketenagakerjaan provinsi Jawa Barat.

Kemudian yang tiga keberpihakan Walikota Cimahi sudah jelas, bahwa dengan bukti penanda tanganan rekomendasi UMK Kota Cimahi sebesar 8, 5 persen, keberanian tersebut tentu dengan berbagai macam pertimbangan.

Namun setelah Rekomendasi dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, kemudian Gubernur melakukan Zoom Meeting dengan seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat, maka rekomendasi dari Kota Cimahi salah satunya harus dirubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kontributor : Bandung
Penulis : Moch Ridwan Sonjaya

Pos terkait