Dicari Calon Anggota DJSN Yang Ahli Peduli Dan Aspiratif

orang miskin dilarang sakit (http://abiraghib.blogspot.com/)

Berbarengan dengan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden,Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor :18 Tahun 2014 tanggal 20 Mei 2014,sibuk melakukan proses seleksi Calon Anggota DJSN.
Saat ini,proses seleksi memasuki hari terakhir tahap mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon anggota DJSN .
Tahap tersebut akan berakhir tanggal 19 Juni 2014.
Kegiatan berikutnya adalah mengumumkan kepada masyarakat calon anggota DJSN untuk mendapat tanggapan.
Tidak ada masa kampanye yang hiruk pikukdan tidak ada debat publikdari calon Anggota DJSN yang mendaftar untuk memaparkan visi,misidan programnya sekiranya yang bersangkutan lolos seleksi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor:46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja,Tata Cara Pengangkatan,Penggantian dan Pemberhentian Anggota DJSN,terhadap calon anggota DJSN yang telah mendaftar dilakukan seleksi administratifdan uji kepatutan dan kelayakan oleh Panitia Seleksi.
Kegiatan seleksi tersebut dilakukan pada tahap menyeleksi dan menentukan nama calon anggota DJSN dan menyampaikan nama calon anggota DJSN kepada Presiden.
Presiden kemudian menetapkan Ketua dan Anggota DJSN masa bakti 2014-2019,menggantikan Ketua dan Anggota DJSN masa bakti 2008-2014 yang berakhir masa tugasnya pada 30 Juni 2014 setelah mengalami perpanjangan masa tugas.
AHLI, PEDULI DAN ASPIRATIF
Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN diharapkan melakukan seleksi secara cermat,objektif dan profesional untuk memperoleh Calon Anggota DJSN yang ahli,peduli dan aspiratif.
Artinyadiantara sekian banyak calon yang mendaftar,Panitia Seleksi harus benar-benar mampu memilah dan memilih mana yang memiliki keahlian,kepedulian di bidang jaminan sosial serta representatif.
Ketiga syarat tersebut diperlukan,karena tugas DJSN ke depan nanti semakin berat.
DJSN harus diawaki oleh orang ahli jaminan sosial,memiliki kepedulian yang tinggi untuk mengembangkan sistem jaminan sosial di tanah air dan mewakili aspirasi pemangku kepentingan jaminan sosial.
Dengan kata lain,calon anggota DJSN hasil seleksi Panitia Seleksi hendaknya memiliki kapabilitas,dedikasi dan akseptabilitas yang tinggi.
Keahlian ditakar dari kapasitas pengetahuan atau keilmuan yang dimiliki seorang calon dan kemampuannya mentransformasikan keahlian tersebut menjadi kebijakan yang memberikan arah bagi penyelenggaraan program jaminan sosial.
Kepedulian diukur dari tingkat kesungguhan dalam mendedikasikan dirinya untuk bekerja keras melaksanakan fungsi,tugas dan wewenang DJSN dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab.
Selanjutnya,UU SJSN menentukan DJSN yang bertanggung jawab kepada Presiden beranggotakan 15 orang terdiri dari unsur pemerintah,tokoh dan/atau ahli yang memahami bidang jaminan sosial,organisasi pemberi kerja dan organisasi pekerja.
Dengan kata lain,anggota DJSN menurut UU SJSN merupakan representasi pemangku kepentingan.
Karena itu,mereka yang terseleksi mewakili masing-masing unsur hendaknya betul-betul
orang-orang yang mendapat dukungan dan mendapat mandat penuh dari unsur yang mereka wakili.
Dengan demikian,DJSN akan menjadi organisasi yang mendapat legitimasi kuat baik dari aspek keahlian,kepedulian,ketokohan dan keterwakilan pemangku kepentingan.
Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN masih punya waktu untuk memilih yang terbaik dari calon-calon yang telah mendaftar.
Anggota DJSN yang akan datang harus mampu membuat DJSN semakin bertaji,semakin berwibawa melaksanakan fungsi,tugas dan wewenangnya,demi terselenggaranya SJSN yang berdasarkan asas kemanusiaan,asas manfaat dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

http://www.jamsosindonesia.com/opini/dicari_calon_anggota_djsn_yang_ahli_peduli_dan_aspiratif

Pos terkait