Dibabat Corona Dikubur Omnibuslaw

HRD PT SNS,Dhimas Wicaksana (mengenakan kemeja biru) menawarkan PHK kepada ketua PUK SPAI FSPMI PT SNS , Mustiko Nur Cahyo pada Selasa 8 Desember 2020.

Probolinggo,KPonline – Di masa Pandemi ini ternyata mampu dimanfaatkan oleh oknum oknum pengusaha yang ingin menghilangkan keberadaan Serikat Pekerja di perusahaanya dengan alasan terdampak Covid 19

Mereka mengatakan bahwa keuangan perusahaan sedang tidak baik baik saja kemudian melakukan PHK terutama bagi karyawan yang menjadi anggota Serikat Pekerja.

Bacaan Lainnya

Ditambah dengan disahkannya RUU Omnibuslaw Cipta kerja menjadi UU No 11 Tahun 2020 kembali bisa dimanfaatkan sebagai senjata untuk meluluhkan pertahanan karyawannya dengan dalih bakal memberikan uang pesangon dengan rumus perhitungan pesangon sesuai UU sebelumnya (UU 13/2003) dengan penghitungan maksimal 28 kali,apabila tidak mau maka bisa jadi kedepan menggunakan rumus UU 11 Tahun 2020 dimana maksimal pengusaha hanya akan memberikan 19 kali upah saja.

Bagi Serikat Pekerja yang solid karena anggota dan pengurus dalam satu pemahaman maka PHK tersebut masih bisa dilawan karena memahami bahwa ada unsur Union Busting di dalamnya,namun apabila sebaliknya maka bisa saja anggota memandang ini sebagai peluang untuk mendapatkan uang dan tidak perlu dilawan.

Trik tersebut kini dirasakan anggota PUK SPAI FSPMI PT SNS (Sinar Niaga Sejahtera) yang bergerak di bidang Distributor produk makanan dari satu merk terkenal di Indonesia. Khususnya di DEPO Probolinggo yang terletak di Jl. Raya Bromo Km 3 No 8-9, RT/RW : 01/01, Triwung Lor Kecamatan Kademangan.

HRD (Human Resources Development) Dhimas Wicaksana menyebutkan alasan perusahaan tidak lain karena ada perubahan Peraturan Perusahaan (PP) yang baru, bahkan mengaku fasilitas operasional mereka telah di jual kepada pihak ketiga

Sedangkan rencana PHK mulai akhir tahun tanggal 31 Desember 2020, tapi pihaknya masih menunggu keputusan dari ketua anggota FSPMI Mustiko Nur Cahyo yang di beri waktu selama dua hari untuk berdiskusi dengan semua anggotanya.

Hal ini tentu membuat resah para pekerjanya, dan merasa bahwa tidak ada pilihan lain selain menerima tawaran tersebut,terlebih dengan munculnya “hantu” Omnibuslaw yang menghilangkan sebagian perhitungan pesangon.

Kondisi pada saat ini berada di situasi yang serba sulit, buruh berada di situasi sulit hal ini bisa digambarkan dengan kalimat “Dibabat Corona Di Kubur Omnibuslaw”,Keputusan Melawan hanya bisa dilakukan oleh PUK yang anggota dan Pengurusnya solid satu suara.

Dan pada akhirnya lengkaplah sudah penderitaan kaum pekerja.

(Alex Parsean/Probolinggo)

Pos terkait