Kontroversi PT Dakota Buana Semesta: Hentikan Intimidasi, Lindungi Hak Buruh!

Penulis : Jonathan Siborutorop
Mahasiswa Politics, Philosophy, and Economics, University of New South Wales, Sydney, Australia

Sejak tanggal 23 Agustus 2023 silam, para buruh yang bekerja di PT Dakota Buana Semesta, sebuah perusahaan yang beroperasi di bidang logistik, telah melakukan mogok kerja yang dimotori oleh PUK SPDT FSPMI (Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia). Mogok kerja dilaksanakan di tiga titik yang tersebar di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur: cabang Legundi, cabang Taman, dan cabang Gedangan-Sidoarjo.

Bacaan Lainnya

Melalui aksi mogok kerja ini, para buruh menuntut terpenuhinya hak-hak mereka yang telah ditetapkan oleh aturan perundang-undangan namun sampai kini belum diterima oleh pihak buruh, yakni:

Segera bayar kekurangan upah pekerja yang tertunggak selama 3 bulan

Daftarkan pekerja sebagai peserta BPJS

Bayarkan upah sesuai UMK (upah minimum kabupaten) yang berlaku

Berikan SK secara tertulis dan angkat pekerja sebagai karyawan tetap.

Sesuaikan jam kerja sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Berikan kekurangan upah, kelebihan jam kerja serta bayar denda atas keterlambatan upah

Stop union busting

Walaupun aksi mogok kerja ini dilindungi oleh hukum dan telah didukung dengan sepenuh hati oleh elemen buruh di lingkungan kerja, namun pada tanggal 28 Oktober 2023, perjuangan buruh ini dibubarkan paksa dan diintimidasi oleh puluhan oknum preman yang didampingi oleh seorang advokat yang mewakili perusahaan.

Oknum-oknum yang diutus oleh pihak manajemen perusahaan tersebut juga menuduh bahwa buruh yang melakukan mogok kerja telah “menguasai” area perusahaan, dan memasang pengumuman peringatan yang mengancam tuntutan pidana atas elemen buruh yang memperjuangkan hak mereka di tenda perjuangan yang telah dipasang oleh buruh di area perusahaan.

Tentu saja, hal ini merupakan sebuah unjuk kuasa yang terang-terangan dari pihak oknum preman yang mengaku sebagai utusan pihak perusahaan terhadap buruh.

Hukum Mendukung Hak untuk Mogok Kerja

Perjuangan buruh yang sedang memperjuangkan hak-hak mereka yang telah ditetapkan dalam undang-undang dilindungi dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berbagai konvensi internasional. Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Organisation, ILO) mengakui hak buruh untuk melakukan aktivitas dan aksi mogok kerja dalam lingkup organisasi dalam Pasal 3 dari perjanjian Konvensi Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi tahun 1948, yang berbunyi,
“Organisasi pekerja dan pengusaha mempunyai hak untuk menyusun konstitusi dan peraturannya, serta berhak untuk memilih wakil-wakilnya dengan kebebasan penuh, mengatur administrasi dan kegiatannya, serta merumuskan program-programnya”

Tatanan hukum yang berlaku di Indonesia telah meratifikasi perjanjian internasional ini sejak tanggal 9 Juni 1998. Negara Indonesia juga telah mengakui hak buruh untuk melakukan mogok kerja melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada pasal 137 yang secara eksplisit mengakui mogok kerja sebagai sebuah hak dasar buruh dan serikat buruh.

Dengan demikian, jelas bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia mengizinkan buruh untuk melakukan aksi mogok kerja, terlebih lagi dengan menyadari bahwa buruh PT Dakota Buana Semesta melakukan aksi mogok untuk menuntut hak-hak dasar yang telah secara tegas ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, seperti hak terhadap upah yang besarannya ditetapkan sebesar UMK (upah minimum kabupaten).

Ketika perusahaan tidak membayarkan upah bagi buruh sesuai UMK, seperti yang terjadi dalam kasus PT Dakota Buana Semesta, maka aksi demonstrasi dan mogok kerja adalah konsekuensi logis dan jalan terakhir yang dapat ditempuh oleh segenap pihak buruh yang hak-haknya tidak terpenuhi oleh pihak perusahaan.

Hentikan Intimidasi!

Tindakan pihak manajemen perusahaan untuk mengutus puluhan orang oknum preman ke lokasi mogok kerja untuk membubarkan paksa kegiatan mogok yang sedang diselenggarakan oleh pihak buruh PT Dakota Buana Semesta merupakan sebuah aksi unjuk kuasa (power display) yang secara nyata menunjukkan keadaan ketidakseimbangan kuasa (power imbalance) yang sedang dialami oleh pihak buruh.

Pihak buruh dengan demikian telah diintimidasi, baik oleh kekuatan fisik dari oknum preman maupun oleh ancaman pidana dari oknum advokat, yang keduanya diutus oleh pihak manajemen perusahaan.

Intimidasi ini merupakan pelanggaran yang nyata terhadap hak-hak ekonomi buruh dalam memperjuangkan pemenuhan upah mereka agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun terlebih lagi, aksi intimidasi ini merupakan pelanggaran yang sangat nyata terhadap hak asasi para buruh sebagai warga negara Indonesia, yang menurut Undang-Undang Dasar 1945 diberikan hak untuk berserikat dan berkumpul (Pasal 28E) serta hak untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan (Pasal 28G).

Intimidasi yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan harus segera dihentikan. Sebaliknya, pihak perusahaan harus bersedia untuk melakukan perundingan dengan pihak buruh dan serikat buruh yang diwakili oleh PUK SPDT FSPMI.

Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pelaksana kebijakan negara dalam lingkup industrial dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sebagai pelaksana kebijakan dalam lingkup daerah, mesti segera bergerak untuk menyelesaikan sengketa ini dengan penyelesaian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atau dalam kata lain, memastikan bahwa buruh PT Dakota Buana Semesta menerima hak-hak mereka yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Sampai perundingan antara pihak buruh dengan pihak manajemen perusahaan dapat diselesaikan, pemerintah juga harus memastikan agar pihak buruh yang melakukan aksi mogok kerja tidak diintimidasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Jangan sampai kontroversi PT Dakota Buana Semesta ini menjadi satu lagi tambahan pada daftar panjang nan kelam pelanggaran hak-hak buruh dan kaum kerja di Indonesia. Kami semua menyampaikan solidaritas kami bersama buruh PT Dakota Buana Semesta dalam memperjuangkan hak asasi dan hak ekonomi mereka!

Pos terkait