Klarifikasi/Hak Jawab Komisaris PT Dakota Buana Semesta Atas Berita Koran Perdjoeangan

Puji syukur kehadirat Tuhan YME atas rahmat sehat jasmani dan rohani yang masih kita terima hingga hari ini.

Dalam kesempatan kali ini, ingin saya menanggapi terkait pemberitaan media online melalui link website https://www.koranperdjoeangan.com/mogok-kerja-fspmi-di-bubarkan-preman-yang-dikawal-peradi/ yang tayang pada hari Sabtu 28 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

Menyikapi hal tersebut sebelumnya kami tegaskan, penanggung jawab media wajib bersertifikat Wartawan Utama. Disamping itu perusahaan pers wajib memenuhi ketentuan Pasal 12 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana disebutkan dalam Standar Perusahaan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 4/2008 tentang Standar Perusahaan Pers).

Disis lain, Peran jurnalis menyajikan informasi yang berimbang dan bertanggung jawab. Melalui penyajian informasi dan edukasi, dunia jurnalistik diharap dapat berkontribusi untuk membangun dan mencerdaskan bangsa. Oleh karena itu, jurnalis diharap dapat bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab seperti yang telah diatur menurut aturan dasar yang mengacu pada undang-undang pers.

Dalam kasus pemberitaan diatas, kami yang bertanda tangan dibawah ini, bertindak sebagai kuasa hukum klien kami atas nama Sumantri selaku Komisaris PT Dakota Buana Semesta mengajukan HAK JAWAB.

Pernyataan penulis dalam pemberitaan dengan judul ” Mogok Kerja FSPMI PT Dakota Buana Semesta Dibubarkan Preman yang Dikawal Peradi” dalam beberapa alenia adalah opini penulis.

Dalam hal ini kami selaku kuasa hukum Sumantri selaku Komisaris PT Dakota Buana Semesta menegaskan pemberitaan belum berimbang karena hanya statemen nara sumber sepihak yang ditayangkan, sedang klien kami hingga hari ini tidak pernah diklarifikasi.

Sumantri selaku Komisaris PT Dakota Buana Semesta telah memberikan surat kuasa khusus kepada kami untuk melakukan hal-hal sbb:

1.Mengamankan aset PT Dakota Buana Semesta di tiga lokasi yakni gudang beserta isinya di Jl. Taman dan Gedangan Kab.Sidoarjo serta Gudang beserta aset di Jl. Legundi Kab.Gresik.

2. Mengamankan Barang milik konsumen PT Dakota Buana Semesta yang telah tertahan selama ini sejak adanya aksi buruh PT Dakota Buana Semesta per tanggal 21 Agustus 2023.

3.Klien Kami Soemantri selaku komisaris PT Dakota Buana Semesta tidak pernah melarang aksi buruh tersebut, namun mempersilahkan aksi dan mogok kerja Butuh PT Dakota Buana Semesta di luar pagar dan jangan menahan barang milik konsumen maupun aset PT Dakota Buana Semesta.

4. Klien kami Sumantri menegaskan, mengenai aset PT Dakota Buana Semesta adalah mutlak milik PT Dakota Buana Semesta, barang milik konsumen wajib kami jaga dan amankan.

5. Mengenai gaji dan tuntutan para buruh PT Dakota Buana Semesta dapat langsung disampaikan kepada Direktur PT Dakota Buana Semesta melalui Disnaker Provinsi Jawa Timur dalam Bipatrit dan atau Tripatrit.

Demikian kami sampaikan permintaan hak jawab klien kami agar dalam waktu 1 X 24 jam dapat ditayangkan melalui redaksi Koranperdjoengan.com.

Surabaya, 29 Oktober 2023

Kuasa Hukum Soemantri

Pos terkait