Di PHK, Buruh Mugai Tidak Ada Kata Menyerah

Karawang, KPonline – Cuaca sangat mendukung pada Sab’tu pagi ini tanggal 01 Februari 2020 di Kawasan Industri KIIC Kabupaten Karawang tepatnya di depan PT. Mugai Indonesia.

PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia kembali melakukan Konsolidasi anggota pasca di PHK sepihak oleh Management PT. Mugai Indonesia.

Bacaan Lainnya

Management PT. Mugai Indonesia melakukan PHK sepihak karena melakukan Mogok Kerja yang menurut Perusahaan Mogok Kerja tersebut adalah tidak sah.

Padahal berdasarkan Undang – undang 13 tahun 2003 Pasal 137, 140, 143 dan 145 menyatakan bahwa Mogok Kerja yang di lakukan oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia adalah Sah.

Hadir dalam Konsolidasi tersebut adalah Ranto Afrianto (Wakil Ketua Bidang Organisasi PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang) dan Edwinsyah Kusuma (Wakil Sekretaris Bidang Organisasi PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang).

(Abah Acar)

Pos terkait