Di Kawal Polisi, Buruh Siix Batam Ikuti Aksi di Kantor Walikota Batam

Batam, KPonline – Buruh dari PUK PT Siix Batam yang ikut dalam aksi aliansi buruh Batam hari ini (31/10/18) di kantor walikota Batam pagi ini sudah bersiap untuk meninggalkan lokasi pabrik mereka di kawasan industri Batamindo Batam.

Mereka di kawal ketat oleh sejumlah aparat kepolisian yang berjaga di sekitar pabrik. Ketua PUK PT Siix Batam Dedi Subambang yang belum seminggu menjabat sebagai ketua PUK, mengatakan bahwa aksi hari ini sesuai dengan surat pemberitahuan akan menolak kenaikan UMK Batam 2018 sebesar 8.03 persen. Menurutnya kenaikan tersebut tidak seimbang dengan kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus melambung.

Bacaan Lainnya

“ 8.03 persen tentu sangat merugikan buruh,karena jauh dari harapan kita sebesar 20-25 persen” Ungkapnya.
“ Kita berharap pemerintah mau mendengar tuntutan kita dan mau mengubah angka tersebut”

Dedi Subambang menambahkan bahwa kenaikan sebesar 20-25 persen akan seimbang dengan kenaikan harga kebutuhan hidup di Batam yang terus meningkat. Terkait tuntutan terhadap di hapuskannya PP78/2015 Dedi berpendapat bahwa PP 78 telah menghilangkan ruang kepada buruh untuk mendapatkan kesejahteraan.

Seperti di ketahui hari ini (31/10/18) ada aksi unjuk rasa di kantor walikota Batam dan beberapa tuntutan yang akan di suarakan oleh Aliansi SP/SB Batam, diantaranya yaitu ;

1. Tolak PP nomor 78/2015
2. Menolak surat edaran Menteri Tenaga Kerja : B.240/M-NAKER/PH19SK-UPAH/X/2018 dengan kenaikan UMK 2019 sebesar 8,03%
3. Naikan upah minimum tahun 2019 sebesar 20-25%

(Ahmad )

Pos terkait