Depekab Unsur Pekerja Mengusulkan UMK Sebesar Rp 4,158 Juta

Sidoarjo, KPonline – Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) mengawal Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten di Kantor Disnaker Sidoarjo. Mereka memberikan dukungan kepada DP unsur Pekerja untuk menyuarakan aspirasi buruh dalam Rapat tersebut.

Dewan Pengupahan Sidoarjo unsur Pekerja diwakili oleh Soekardji (SP KEP SPSI), Mariana (SPN), Moh Sholeh (SP LEM SPSI), Siung Simaulan (RTMM) dan M Yasin (Kahutindo)

Bacaan Lainnya

Rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari Rapat pertama pada 1 November yang lalu ,dan Dewan Pengupahan Unsur Pekerja menyampaikan bahwa :

1. Bupati Sidoarjo Dalam penetapan UMK /UMSK 2019 Sidoarjo tidak mutlak berpedoman pada PP78/2015 serta SE Menaker No B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 karena bertentangan dengan UU 13/2003 dan UUD 45.

2. Bupati Sidoarjo Tidak memaksakan pemberlakuan UMP Jatim 2019 dan Upah Khusus Perdesaan serta wajib Merekomendasikan UMSK 2019 demi menjaga harmonisasi hubungan industrial di Kabupaten Sidoarjo.

3. Bupati Sidoarjo merekomendasikan UMK dan UMSK 2019 secara bersamaan dan tetap berpedoman pada mekanisme penetapan UMK/UMSK seperti tahun tahun sebelumnya.

Sedangkan usulan UMK 2019 Unsur Pekerja adalah sebesar Rp 4.158.000 serta UMSK sebesar 12%,9%dan 7%.

Guna memberikan dukungan kepada Dewan Pengupahan Unsur Pekerja maka PPBS akan terus melakukan koordinasi baik di internal masing masing organ maupun external untuk melakukan pengawalan dengan massa yang banyak baik di tingkat kabupaten hingga provinsi sampai saat penetapan nanti pada pertengahan November 2018. (Khoirul Anam/Sidoarjo)

Pos terkait