Tak Ada Penyelesaian, Mogok Kerja PUK SPAI FSPMI PT. NSJ Berlanjut

Labuhan Batu Raya, KPonline – Buruh PT. Nagali Semangat Jaya Kembali melakukan mogok kerja 6/11.18 di lokasi perusahaan. Mogok kerja berlanjut karena pihak perusahaan masih ngotot memutus Hubungan Kerja kepada pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT. NSJ, Selasa (6/11/2018).

Dalam dialog antara pihak serikat FSPMI dengan perusahaan yang diwakili oleh manager mengatakan pengusaha melakukan PHK tanpa surat karena buruh direspon diterima bekerja juga tanpa surat.

Mereka juga mengganti alasan PHK yang sebelumnya karena pengurus Organisasi sekarang berubah alasannya karena masalah tunasan.

“Kemudian mengenai alat kerja manager mengatakan sudah memberikan Kacamata Pada tahun 2012 yang lalu. Jadi kenapa menuntut perlindungan kerja lagi?” Ujarnya.

Sementara para buruh mengatakan bahwa alat perlindungan diri yang diminta adalah sepatu, sarung tangan dan masker. Bukan hanya kacamata.

Sekarang sudah ada korban dari tidak adanya perlindungan diri, buruh mengalami kebutaan. Ada yang mengalami kecelakaan dampak dari kimia dan sebagainya.

Sedangkan alat kerja buruh disuruh membeli sendiri dari luar. Padahal perusahaan punya stock barang alat kerja. Sementara perusahaan menuntut kami harus mendapatkan produksi yang tinggi tanpa alat kerja, tanpa perlndungan diri, dengan upah yang murah.

Menurut Daniel Marbun selaku ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Labuhan Batu Raya, “Perusahaan Nagali dikelola oleh orang yang tidak professional, dan yang tidak tau aturan UU Ketenagakerjaan. Sehingga banyak aturan dilanggar dan tidak mendapat sanksi apapun dari pihak terkait. Upah buruh yang diduga digelapkan mencapai miliaran rupiah. Jadi dengan penggelapan upah ini wajar perusahaan mendapatkan keuntungan berlipat lipat dengan membeli lahan baru, excavator yang baru dan sebagainya.”

Selain itu perusahaan perkebunan ini juga memiliki usaha lain di areal kebun, yaitu peternakan lembu dan bebek. “Kita kurang tahu apakah peternakan Ini memiliki izin atau tidak,” ujarnya.

Masalahnya adalah dimana peran Negara sebagai alat perlindungan dan pelayan masyarakat?

Dimana peran Dinas Ketenagakerjaan. Kenapa membiarkan masalah Ini berlarut larut.

Dimana pengawasan ketenagakerjaan, sehingga tidak menyidik pihak perusahaan.

“Perlu diingatkan kembali bahwa tugas pemerintah itu untuk memberikan jaminan perlindungan hak, dan memberikan pelayanan yang maksimal bagi setiap Warga Negara,” tegas Daniel.

Minimnya APD bahkan tidak standard membuat buruh rentan terhadap resiko kecelakaan kerja.

“Jadi Negara harus menjamin ketersediaan alat alat perlindungan diri serta pengawasan keseluruh perusahaan perkebunan. Sehingga kecelakaan bisa di minimalisir,” tambahnya