Datangi Kantor Bupati dan Pengadilan Tinggi, Ini Tuntutan FSPMI Gresik

Datangi Kantor Bupati dan Pengadilan Tinggi, Ini Tuntutan FSPMI Gresik

Gresik, KPonline – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gresik melakukan konvoi menuju Kantor Bupati Gresik, Rabu (30/8/2017).

Pada saat yang bersamaan, di ruang rapat kantor bupati Gresik sedang berlangsung rapat koordinasi yang mengagendakan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di PT Smelting.

Bacaan Lainnya

Dikarenakan Bupati dan pihak PT Smelting tidak hadir, rapat ditunda dan akan diagendakan lagi.

Dalam hal ini, FSPMI Gresik mendesak Bupati turun tangan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di perusahaan smelter ini.

Dari kantor Bupati Gresik, massa FSPMI menuju ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Jalan Sumatra, Surabaya. Di sana, buruh menyampaikan beberapa hal berikut:

Pertama, meminta Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk mengingatkan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik agar mematuhi ketentuan hukum dan tidak berpihak kepada salah satu pihak.

Kedua, meminta Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk menyampaikan agar PHI Gresik mengabulkan putusan sela buruh PT Smelting.

Ketiga, meminta kepada Komisi Yudisial agar mengingatkan PN dan PHI Gresik agar mematuhi aturan Peraturan Bersama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim mengenai mantan hakim tidak menjalankan pekerjaan sebagai advokat paling sedikit selama 2 tahun setelah memasuki masa pensiun atau berhenti sebagai hakim.

Dimana salah satu kuasa hukum PT Smelting, Hari Purnama, merupakan mantan hakim adhoc PHI yang baru pensiun pada tahun 2016.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *